Yusril soal Wacana Prabowo Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang: Pemulihan Aset

19 Desember 2024 20:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keterangan pers usai menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane di Jakarta, Jumat (6/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang yang dikorup.
ADVERTISEMENT
Yusril menegaskan hal itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery) dan juga sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan Konvensi tersebut, namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12).
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," ucapnya.
Yusril menjelaskan, pernyataan Prabowo menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.
ADVERTISEMENT
"Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya," terang dia.
Prabowo di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Rabu (18/12/2024). Foto: Dok Setkab RI
Yusril mengatakan, jika para pelaku korupsi hanya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat," imbuh dia.
Presiden Prabowo Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," pungkas dia.