Yusril Ungkap Alasan Kemanusiaan di Balik Upaya Pemindahan Reynhard dari Inggris

14 Februari 2025 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia terus memantau kondisi Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup di Inggris atas kejahatan seksual.
ADVERTISEMENT
Meski bukan prioritas, ternyata opsi transfer of prisoners atau pemindahannya tetap dipertimbangkan atas dasar kemanusiaan. Bahkan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra membuka opsi pertukaran tahanan dengan dua napi Inggris yang ditahan di Indonesia.
Yusril menjelaskan negara memiliki kewajiban melindungi setiap warga negaranya, termasuk yang menjalani hukuman di luar negeri.
“Kalau kita membaca pembukaan UUD 1945, negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Tapi negara juga berhak menghukum warganya sendiri,” kata Yusril dalam diskusi DipTalk bersama kumparan.
Indonesia, tegasnya, tidak membela kejahatan yang dilakukan warganya di luar negeri, tetapi memastikan mereka diperlakukan secara adil sesuai standar hak asasi manusia.
Diptalk bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasus Reynhard kembali menjadi perhatian usai muncul laporan ia dipukuli hingga babak belur oleh sesama napi di Inggris
ADVERTISEMENT
“Memang orang tidak suka dengan perilaku dia. Saya kira di sini pun anggapan yang sama juga ada,” ujar Yusril.
Ia bercerita bahwa keluarga Reynhard mendatangi stafnya buntut penganiayaan yang dihadapi anaknya, sekaligus membahas kemungkinan pemindahan.
“Kalau dihukum, hukum saja. Tapi jangan sampai dia dianiaya napi lain. Keselamatannya tetap kita perhatikan,” tegas Yusril.
Reynhard Sinaga. Foto: Dok. GREATER MANCHESTER POLICE
Dalam diskusi itu, Yusril juga menjelaskan bagaimana hukum Inggris berlaku, di mana napi yang dihukum seumur hidup baru bisa mengajukan permohonan keringanan setelah menjalani 30 tahun penjara.
Salah satu pilihan keringanannya adalah pemindahan ke Indonesia, jika ada kesepakatan antarnegara.
Namun, Yusril mengaku meski dibawa pulang, Reynhard mungkin hanya bisa ditempatkan di Nusakambangan karena beratnya kasus yang ia hadapi.
ADVERTISEMENT
"Nah, itu pun juga dengan segala pertimbangan. Jadi karena itu saya menjawab bahwa memang kami mempelajari kasus ini," tutur Yusril.
Atas dasar itu, lanjutnya, Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di London telah berkomunikasi dengan pemerintah Inggris.
Di masa lalu, Indonesia pernah melakukan transfer narapidana dari Malaysia dan Arab Saudi atas berbagai pertimbangan, terutama bagi pekerja migran.
“Dibandingkan dengan napi-napi yang lain, warga negara kita yang dihukum mati di Malaysia atau di Arab Saudi, saya katakan ini belum menjadi prioritas untuk kita lakukan transfer of prisoners. Tapi mekanismenya berada transfer of prisoners,” terangnya.
Meski tak menjadi prioritas, Yusril mengeklaim pemerintah tetap mengkaji langkah selanjutnya sambil memastikan hak Reynhard sebagai WNI tetap terlindungi.
ADVERTISEMENT