Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum pendiri Pasar Muamalah yakni Zaim Saidi meminta Polri mengkaji ulang penangkapan kliennya. Mereka mengimbau Polri meneliti betul pasal yang dikenakan kepada Zaim Saidi soal transaksi dinar dirham di Pasar Muamalah Depok.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi mengatakan, sikap polisi menangkap Zaim sebenarnya sudah mendapat kritikan dan masukan dari sejumlah elemen. Tapi, polisi sudah terlanjur menindak karena viral di media sosial.
“Sebenarnya polisi sudah terlanjur mengikuti suara publik. Terlalu viral. Sebenarnya bukan itu yang dilakukan. Bisa melakukan klarifikasi. Ini seperti latah begitu viral mereka inikan,” kata Ali kepada kumparan, Rabu (10/2).
Ali mengatakan, transaksi dinar dirham yang selama ini dilakukan di Depok tak seperti yang banyak diviralkan di media sosial. Dinar dirham yang dipakai bukan mata uang, tapi satuan emas dan perak yang bisa dipakai siapa saja dan di mana saja.
Dia meminta, Polri baiknya juga mendengar masukan dan pendapat dari sejumlah pihak lainnya. Seperti diketahui, PBNU, Muhammadiyah, dan PKS soal transaksi di Pasar Muamalah.
ADVERTISEMENT
“Banyaknya tuntutan atau harapan berbagai institusi, ormas segala macam PKS, NU, Muhammadiyah, seharusnya polisi mendengar. Inikan ya enggak usah malulah kalau memang gegabah dan respons terhadap viralnya,” ujar Ali.
Ali lalu mengajukan penangguhan penahanan Zaim Saidi kepada polisi. Tapi, sampai saat ini Polri belum memberi respons.
Sebelumnya, PBNU hingga Muhammadiyah menyoroti penangkapan Zaim Saidi. Mereka menilai langkah Polri kurang tepat karena penggunaan dinar dan dirham juga seperti penggunaan mata uang asing seperti Dolar di Indonesia.