Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri menetapkan pendiri Pasar Muamalah bernama Zaim Saidi sebagai tersangka. Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (2/2) malam.
ADVERTISEMENT
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim dijerat dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana dan atau Pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.
“Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 200 juta,” ujar Ahmad.
Berikut bunyi Pasal tersebut:
Pasal 33 poin 1a Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam bertransaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dapat dikenakan pidana. Hukumannya antara lain berupa kurungan penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.
Pasal 9 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana
Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.
Ahmad menyebut, saat ini tersangka telah ditahan di Bareskrim Polri. Selain itu pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut termasuk mengamankan sejumlah barang bukti.
ADVERTISEMENT
“Transaksi jual beli menggunakan dirham dan dinar. Jumlah pedagang tersebut 10-15 pedagang,” ujar Ahmad.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap pendiri pasar muamalah di Depok yang menghebohkan masyarakat. Pelaku bernama Zaim Saidi telah ditahan.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, pelaku ditangkap pada Selasa (2/2) malam. Ia ditangkap di kediamannya.
“Semalam (ditangkap),” kata Rusdi kepada kumparan, Rabu (3/2).
Penjelasan Zaim Saidi
Beberapa hari sebelum ditangkap polisi, Zaim Saidi sempat menjelaskan soal penggunaan koin emas, dirman, dan tembaga di pasar yang sudah lama digagasnya. Berikut penjelasan sarjana IPB dan S2 dari Australia itu di akun medsosnya:
Baik saya akan jelaskan dari satu aspek. Alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.
ADVERTISEMENT
Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender, jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing. Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan.
Adapun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah:
Perak
Emas
Fulus
Adapun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.
Mithqal = dinar = 4.25 gr.
Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K
0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst
Dirham = 14 Qirath = 2.975 gr
0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr
Dst
Adapun fulus penjelasannya ya alat tukar recehan.
Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja.
ADVERTISEMENT
Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak. Titik.