Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Zarof Ricar Terima Gratifikasi Rp 915 M dan Emas 51 Kg, Akan Dijerat TPPU?
10 Februari 2025 22:24 WIB
·
waktu baca 2 menit![Terdakwa suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar bersiap menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqgtdj4sq6dzd537pksn2bf.jpg)
ADVERTISEMENT
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar , didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram. Gratifikasi itu ia terima diduga dari pengurusan perkara di lembaga peradilan.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Zarof baru didakwa terkait pemufakatan jahat dan belum didakwakan terkait dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus tersebut kini mulai disidangkan dengan agenda sidang perdana atau pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan pihaknya mendahulukan terlebih dahulu dakwaan pemufakatan jahat karena termasuk pasal suap dan gratifikasi. Ia tak menutup kemungkinan akan mendakwakan pasal TPPU.
“Bahwa nanti dalam proses perkembangannya bahwa ada pihak-pihak yang menikmati misalnya, ya tidak menutup kemungkinan,” kata Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya dakwaan yang dibuat oleh Kejagung harus proporsional sesuai dengan fakta hukum terlebih dahulu. Terkait distribusi aliran dana oleh Zarof, nanti akan dibuktikan lebih lanjut oleh Kejagung.
ADVERTISEMENT
“Karena kan pertanyaannya uang 915 plus 51 itu dari mana, ke mana? Bahwa dalam proses penyidikan misalnya belum terungkap, nah ini kan ada kaitan soal penahanan dan seterusnya, maka dikenakan dia didakwa sebagaimana pasal 12 b,” ucapnya.
“Bahwa nanti dalam proses persidangan itu ada fakta baru yang valid, ke mana dan darimana sumber dananya ya tentu ada pengembangannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana tersebut, Zarof Ricar, didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Dalam dakwaan itu, Zarof disebut melakukan pemufakatan jahat dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
Tujuannya, diduga agar Ronald Tannur tetap divonis bebas dalam putusan kasasi, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Ronald Tannur adalah terdakwa dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).