Zulhas Dukung Wacana Amandemen UUD 1945: Disesuaikan dengan Perjuangan Prabowo

26 November 2025 10:42 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Zulhas Dukung Wacana Amandemen UUD 1945: Disesuaikan dengan Perjuangan Prabowo
Zulhas mengatakan, setelah 27 tahun reformasi, sudah saatnya Indonesia mengkaji ulang praktik demokrasi dan sistem pemerintahan yang berjalan saat ini.
kumparanNEWS
Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan saat ditemui di kediamannya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan saat ditemui di kediamannya, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyatakan dukungannya terhadap wacana amandemen atau perubahan kelima Undang-Undang Dasar 1945.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan usai menerima kunjungan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof. Jimly Asshiddiqie di kediamannya, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/11).
Jimly sempat menyerahkan buku berjudul Menuju Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar. Buku itu disebut menjadi dasar diskusi awal mengenai evaluasi sistem ketatanegaraan pascareformasi.
Zulhas mengatakan, setelah 27 tahun reformasi, sudah saatnya Indonesia mengkaji ulang praktik demokrasi dan sistem pemerintahan yang berjalan saat ini.
“Saya kira saya setuju dan sependapat. Maka saya undang Prof. Jimly. Kita sudah 27 hampir 28 tahun reformasi ya. Saya kira kita mesti evaluasi. Demokrasi kita yang makin mahal, ya kan. Disesuaikan dengan perjuangan pemerintahan di era Pak Prabowo,” kata Zulhas.
“Gerakan ekonomi rakyat, swasembada pangan, penegakan hukum dan seterusnya. Saya kira perlu tadi kita kaji apa yang diusulkan oleh Pak Prof. Jimly, amandemen Undang-Undang Dasar yang kelima,” lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Sementara Jimly mengatakan latar belakang pertemuan dengan Zulhas. Ia mengaku diundang langsung Zulhas sehari setelah buku yang sama diserahkan kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri dan menjadi sorotan publik.
“Ya, saya diundang, rupanya Pak Zul sebagai kawan saya. Kawan dekat ini, dunia akhirat. Jadi, kemarin saya viral gitu, saya memberi buku ini kepada Ibu Mega sebagai Ketua Umum PDIP. Jadi kira-kira agak tersindir dia kalau dia enggak dikasih, gitu loh. Maka saya diundang untuk sarapan pagi ini,” tutur Jimly.

Alasan Perlu Evaluasi Amandemen UUD 1945

Jimly menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem ketatanegaraan pascareformasi 1998, termasuk peran lembaga legislatif, penegak hukum, hingga birokrasi negara. Ia menyebut kondisi saat ini menggambarkan perlunya reset sistem.
“Alhamdulillah ketemu pimpinan PAN, maka kami diskusikan mengenai pentingnya Indonesia ini kalau bahasa anak muda, “di-reset”. Sesudah 28 tahun sejak 98 ya kan, reformasi, ini perlu dievaluasi ulang menyeluruh. Bagaimana tentang struktur parlemennya, bagaimana kekuasaan kehakimannya, kok keadilan kok kayaknya makin menjauh dari rakyat kecil, ya kan. Begitu juga birokrasi pemerintahan,” ujar Jimly.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, momentum pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo menjadi kesempatan untuk membenahi sistem penegakan hukum secara komprehensif.
“Nah, termasuk juga tentang kepolisian. Karena bagaimanapun polisi ini adalah institusi aparat ya, yang berada di depan rakyat. Dan itu tercermin kemarin waktu bulan Agustus, kekecewaan masyarakat itu ditumpahkan, meskipun boleh jadi bukan salahnya polisi, tapi ditumpahkan ke kantor-kantor polisi. Termasuk di Jatinegara, dua Polsek hancur, Polres juga dibakar,” jelas Jimly.
“Advokat di undang-undang hanya boleh satu organisasi, sekarang banyak. Ketua umum salah satunya diangkat pula menjadi Wakil Menko. Ah kan jadi susah menyelesaikan masalahnya, ya kan. Nah, jadi semua aparat penegak hukum mulai dari polisi, kejaksaan, KPK, advokat, hakim, bermasalah semua,” sambung dia.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie dan Menko bidang Pangan Zulkifli Hasan saat memberikan buku 'Menuju Perubahan Kelima Undang-Undang Dasar' di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Jimly menyebut, evaluasi yang dibutuhkan bukan hanya pada Polri, tetapi pada seluruh sistem politik, ekonomi, dan kelembagaan negara. Menurutnya, struktur MPR, DPR, DPD, hingga DPRD tingkat daerah perlu ditinjau ulang dalam kerangka perubahan kelima UUD.
ADVERTISEMENT
“Nah, dengan kata lain, lembaga MPR, DPR, DPD, DPRD seluruh Indonesia, termasuk MRP, DPRP di Papua, DPRA di Aceh, itu harus dievaluasi ulang. Nah, maka kita harus menata kembali sistem ketatanegaraan mulai dengan perubahan kelima ini. Tapi mulai dulu dengan polisi,” kata Jimly.
Ia menjelaskan saat ini terdapat dua agenda besar: percepatan reformasi kepolisian dan inisiasi perubahan kelima UUD 1945.
“Ada dua kerjaan nih, reformasi polisi dipercepat oleh komisi yang dibentuk sengaja oleh Bapak Presiden, yang kedua agenda perubahan kelima. Nah jadi karena saya sudah serahkan kepada partai terbesar, yang Ibu Mega-nya juga semangat, saya pun hari ini bertemu dengan Pak Zul,” katanya.
Jimly menilai, PAN memiliki posisi historis yang penting dalam perjalanan reformasi, sehingga relevan untuk kembali terlibat dalam kajian amandemen konstitusi.
ADVERTISEMENT
“Baik sebagai Menko, mantan Ketua MPR, maupun sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional yang dulu waktu reformasi di depan. Nah, jadi secara simbolik, saya mudah-mudahan diterimanya buku ini akan memberi masukan kepada teman-teman pimpinan di PAN ya, dan juga di MPR, DPR untuk melihat ulang apa yang perlu kita perbaiki melalui perubahan kelima Undang-Undang Dasar 45,” tandasnya.