Zuraida Buat Skenario Seolah Hakim Jamaluddin Tewas Serangan Jantung

Polisi menemukan fakta baru terkait kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin. Fakta baru itu terungkap saat rekonstruksi tahap II digelar pada Kamis (16/1) di Perumahan Royal Monaco, rumah Jamaluddin.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan fakta baru itu adalah ternyata ketiga tersangka, Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29) awalnya ingin membuat skenario tewasnya Jamaluddin karena serangan jantung.
"Rangkaian (pembunuhan) ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan, karena tidak sesuai dengan rencana awal di skenario, pelaku ingin korban meninggal seolah karena serangan jantung," ujar Martuani, saat meninjau rekonstruksi.
Martuani mengatakan para tersangka ini tidak mengetahui efek membekap Jamaluddin menyisakan lebam di sekujur wajahnya. Luka lebam itu membuat Zuraida panik.
"Mereka tidak menduga karena semakin kuatnya saat membekap korban, ada lebam pada wajah korban. Lebam itu meninggalkan jejak. Istri korban takut dituduh polisi sebagai pembunuh dan (kematian Jamaluddin) bukan serangan jantung," ujar Martuani.
"Kemudian mereka berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban. Pokoknya istri korban berkeras bawa dan buang dari rumah dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru," lanjut Martuani.
Zuraida yang juga sebagai otak pembunuhan Jamaluddin itu kemudian meminta Jefri dan Reza tak menghubunginya selama lima bulan usai membuang jenazah. Zuraida pada saat itu berupaya menghilangkan jejak.
