Zuraida Hanum, Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terancam Pidana Mati

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus pembunuhan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, yang ditemukan tewas di perkebunan sawit di Kabupaten Deli Serdang, pada 29 November 2019.

Setelah mengusut kasus ini selama 1 bulan lebih, Polda Sumut akhirnya menangkap pembunuh Jamaluddin. Tak disangka, rupanya otak pembunuhan Jamaluddin merupakan istrinya, Zuraida Hanum.

Zuraida membunuh suaminya dibantu Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. Jefri merupakan selingkuhan Zuraida.

Setelah memeriksa intensif, polisi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ancaman hukuman dalam pasal pembunuhan berencana adalah pidana mati.

Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin Foto: Aria Pradana/kumparan

"Status (mereka) tersangka, akan dilakukan penahanan. Mereka dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana, Pasal 340," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, saat paparan di Mapolda Sumut, Rabu (8/1).

Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementar Pasal 338 KUHP ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Berikut bunyinya:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Rencana tindak lanjut akan melengkapi berkas perkara dan mengirim berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Martuani.

kumparan post embed