news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

5 Bulan Tilang Elektronik di Banten, 6.925 Mobil dan Motor Diblokir

22 September 2021 6:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Merdeka Barat, Kamis (16/1). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan tilang elektronik melalui kamera E-TLE di wilayah Provinsi Banten berhasil menjerat banyak pelanggar lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Sejak diberlakukan pada 1 April hingga 31 Agustus 2021, sudah ada 9.025 unit kendaraan bermotor yang ditindak melalui tilang elektronik.
“Penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang,” ucap Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga belum lama ini.
Dari total unit kendaraan yang ditindaklanjuti Shinto, ada 10.249 lembar tilang yang telah dikirimkan kepada para pemilik kendaraan. Sayangnya, baru ada 5.270 lembar tilang yang dikonfirmasi oleh para pelanggar, dengan rincian 3.134 pelanggar mengkonfirmasi langsung dan 2.136 pelanggar mengkonfirmasi melalui website e-tlebanten.info.
“Hingga 31 Agustus 2021, sebanyak 5.859 pelanggar sudah membayar denda E-TLE baik melalui BRIVA maupun melalui billing SIMPONI,” jelas Shinto.
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ribuan kendaraan diblokir

Tak hanya mengirimkan surat pelanggaran, dalam kurun waktu 5 bulan itu, Polda Banten juga telah memblokir ribuan STNK kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
“Ditlantas Polda Banten juga telah mengajukan sebanyak 6.925 blokir terhadap STNK pelanggar yang tidak merespons surat konfirmasi yang dikirimkan petugas,” beber Shinto.
Adapun dari total 10.249 kendaraan yang mendapatkan surat tilang elektronik, kendaraan bermotor dengan pelat nomor hitam jadi yang paling banyak tertilang sebanyak 8.232 unit, lalu diikuti kendaraan pelat merah sebanyak 198 unit, dan kendaraan pelat kuning 20 unit.
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Jenis pelanggaran terbanyak

Sementara menyoal jenis pelanggarannya, didominasi oleh jenis pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294 pelanggar. Diikuti dengan 456 pelanggar yang tidak menggunakan helm, dan ada juga 156 pelanggar yang terbukti berkendara sambil menggunakan handphone. Berikut lengkapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan tingginya angka pelanggar lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik ini, Shinto berharap ke depannya angka pelanggaran itu akan terus menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran tertib dan disiplin berlalu lintas dari seluruh masyarakat.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara,” tutup Shinto.
***