news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Libur Nataru, Perjalanan Aglomerasi Jabodetabek Perlu Syarat Khusus?

20 Desember 2021 18:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengecek surat milik masyarakat di pos penyekatan pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengecek surat milik masyarakat di pos penyekatan pertigaan Lampiri, Kalimalang, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat resmi merilis sejumlah aturan perjalanan darat saat libur nataru atau Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah aturan yang dikeluarkan, salah satunya menyoal perjalanan aglomerasi, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Jogja Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya.
Khusus perjalanan aglomerasi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memastikan tak ada aturan atau syarat khusus yang perlu dipenuhi oleh masyarakat.
“Jadi masyarakat bisa melakukan perjalanan dalam wilayah aglomerasi tanpa ada pengaturan syarat perjalanan, seperti vaksin, antigen dan sebagainya,” terang Budi dalam keterangan resminya, Senin (20/12/2021).
Suasana penyekatan di Pos Tapal Kuda IISIP Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Peniadaan aturan atau syarat perjalanan aglomerasi tersebut, sambung Budi, berlaku untuk segala jenis transportasi darat. Baik itu pribadi, umum, maupun penyeberangan.
“Untuk perjalanan aglomerasi Jabodetabek dan yang lain sebagainya, baik menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau penyeberangan yang selalu dilakukan secara rutin, seperti dari pelabuhan Padang Bai ke pelabuhan Lembar, tidak diperlukan persyaratan perjalanan seperti yang kami sampaikan di awal,” jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Ketentuan perjalanan aglomerasi itu, kata Budi, sudah diatur dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Masa Pandemi COVID-19.
Kendati tak ada aturan atau syarat perjalanan aglomerasi, Budi mengimbau agar masyarakat yang hendak bepergian saat libur nataru, pastikan dalam kondisi yang sehat. Budi juga menyarankan bagi masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak, agar menunda bepergian saat libur nataru 2021.
***