Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ada Perubahan Nama di Jalan Jakarta, Begini Cara Urus Ubah Identitas STNK
27 Juni 2022 17:00 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu membuat warga yang tinggal di jalan-jalan tersebut harus memperbarui data alamat tempat tinggal dengan yang baru. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengimbau kepada warga pada alamat tersebut untuk segera memperbarui data kependudukannya.
“Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik. Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru,” ujar Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Jumat (24/6).
Itu artinya, tidak terkecuali untuk alamat yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Lantas bagaimana cara dan syarat apa saja jika ingin mengubah alamat pada STNK dan BPKP?
Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan pengubahan data pada STNK dan BPKB harus sesuai dengan alamat pemilik yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan data paling baru.
ADVERTISEMENT
“Pemilik kendaraan yang alamatnya berubah, wajib mengubah dulu identitas dirinya sebagai dasar bagi kepolisian untuk melakukan perubahan data pada dokumen kendaraan,” ujarnya ketika dihubungi kumparan (27/6).
Lebih lanjut, jika data pada KTP sudah diperbarui. Selanjutnya, pemilik hanya perlu datang ke unit layanan BPKB untuk mengajukan permohonan pengubahan alamat BPKP dengan membawa dokumen lengkap seperti BPK, STNK, dan KTP asli.
“Diharapkan membuat permohonan tertulis, sebagai alas hukum bagi Polri untuk melakukan ubahan. Surat diajukan saja kepada pejabat penyelenggara Regident (sifatnya umum),” terang Taslim.
Setelah itu, sambung Taslim, layanan BPKB akan membuat catatan kepolisian pada lembar yang telah disediakan pada dokumen BPKB, sekaligus melakukan ubahan pada database kendaraan bermotor. Adapun layanan tersebut tidak dikenakan biaya sama sekali dikarenakan tidak ada material BPKP yang diganti.
ADVERTISEMENT
“Setelah data BPKB sudah berubah, pemilik kendaraan datang ke Samsat untuk melakukan pengubahan pada STNK, mengacu pada database yang ada di BPKB. Tetapi, untuk pengubahan ini dikenakan biaya untuk mengganti material STNK serta biaya PNBP,” pungkasnya.
Biaya untuk sepeda motor sebesar Rp 100.000 sedangkan untuk mobil sebesar Rp 200.000. STNK yang sudah tidak berlaku selanjutnya akan diambil Polisi untuk dimusnahkan.
Tidak wajib ganti STNK
Sementara itu, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Santybudi mengatakan, bagi warga DKI Jakarta yang terdampak pengubahan 22 nama jalan di Jakarta tidak wajib mengganti STNK. Namun, pihaknya akan menyesuaikan perubahan data nama jalan tersebut.
"Masyarakat yang terkena dampak (perubahan 22 nama jalan) tidak diwajibkan untuk mengganti STNK, namun data perubahan nama jalan yang akan kami sesuaikan," kata Firman di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, melalui keterangan resmi pada Senin (27/6/2022).
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Firman menambahkan, pengubahan STNK menyeluruh akan dilakukan setelah tahun kelima atau saat pembaruan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) STNK. Adapun, proses tersebut dilakukan secara bertahap.
"Selanjutnya, setelah tahun kelima, ketika masa STNK kendaraan telah habis, baru akan dilakukan penggantian PNBP yang berlaku seperti sekarang (prosesnya akan bertahap)," imbuhnya.
***