Ada Praktik 'Pinjam Ban' Saat Truk Uji KIR

kumparanOTOverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Simulasi pembukaan uji KIR di Dishub Sleman.
 Foto: Dishub Kabupaten Sleman
zoom-in-whitePerbesar
Simulasi pembukaan uji KIR di Dishub Sleman. Foto: Dishub Kabupaten Sleman

Setiap kendaraan angkutan penumpang maupun barang seperti truk wajib melaksanakan uji berkala. Ini diperlukan guna menjamin persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan oleh pemerintah. Pengawasan ini biasa disebut uji KIR.

Pelaksanaannya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 113 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Pasal 53 Ayat 1 menjelaskan, pengujian dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.

kumparan post embed

Terkait waktu pelaksanaannya, uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK. Kemudian perpanjangan uji berkala dilakukan enam bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan rutin setiap enam bulan sekali.

Sayangnya pengawasan tersebut masih lemah dan sebatas formalitas menurut Ketua Dewan Pakar, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia (IPKBI) Dwi Wahyono Syamhudi. Sebab tak ada kontrol lanjutan setelah dilakukan pengujian.

Sejumlah Truk melintasi Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi Barat, Minggu (20/3/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Praktik Sewa Ban Bagus

Kelemahan ini menjadi celah bagi beberapa perusahaan. Sebelum waktu uji berkala tiba, mereka kerap 'mendandani' armadanya sebaik mungkin supaya lulus uji. Salah satunya penggunaan ban sewa yang kondisinya lebih baik dari aslinya.

"Apa yang terjadi biasanya pengujian berkala itu hanya melakukan pengujian saat uji. Setelah keluar dari situ, di Indonesia itu lucu," katanya dalam webinar yang diselenggarakan Masyarakat Pelumas Indonesia belum lama ini.

Petugas menindak kendaraan yang overdimension overload (ODOL) di Gerbang Tol Tanjung Priok I, Jakarta Utara, Senin (9/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

"Mengujikan kendaraan bermotor itu bisa pinjam ban. Bannya gundul, pinjam ban biasanya enggak terlalu jauh dari tempat pengujian, ada tempat penyewaan ban," tambahnya.

collection embed figure

Inilah yang dimaksud Dwi perlu adanya kontrol lanjutan setelah pengujian berkala dari unit pelaksana uji. Harapannya agar perusahaan tunduk pada peraturan yang berlaku, dalam rangka menjaga armada truk maupun bus selalu dalam kondisi laik jalan.

"Bannya jadi baru semua, diuji, lulus. Setelah lulus, keluar, bannya dikembalikan diganti dengan ban yang aslinya. Itu bisa terjadi tapi tidak semuanya seperti itu," pungkas Dwi.

Operasi gabungan menindak sejumlah truk ODOL (Over Dimension, Over Loaded) yang melintas di jalan tol Jasa Marga. Foto: Jasa Marga

Jelasnya, proses pengujian berkala perlu ditingkatkan cara kerjanya. Bisa ditambah dengan potret kondisi saat itu juga, khususnya aspek yang diuji mulai dari kedalaman alur ban, akurasi alat penunjuk kecepatan, hingga kincup roda depan.

"Jadi setiap uji berkala itu harus dipotret dan tidak mengenal lagi buku KIR. Sebagai gantinya menggunakan RFID supaya sulit dipalsukan," tuntas Dwi.

video youtube embed