news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Relaksasi PPnBM, Harga Daihatsu Xenia Termurah Jadi Rp 181 Juta

12 Februari 2021 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Daihatsu Xenia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Daihatsu Xenia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
ADVERTISEMENT
Relaksasi pajak PPnBM mobil baru resmi diberlakukan pemerintah mulai Maret 2021. Ada 3 skenario yang akan berlaku, yakni bebas PPnBM 0 persen (konsumen bayar 0 persen) dari Maret hingga Mei, lalu 50 persen (konsumen bayar 50 persen) dari Juni hingga Agustus, dan 25 persen (konsumen bayar 75 persen) dari September hingga November.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pasar otomotif yang mengalami keterpurukan selama pandemi COVID-19. Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, berharap akan adanya peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit dan penambahan pemasukan negara hingga Rp 1,4 triliun setelah kebijakan ini diterapkan.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan resminya, Kamis (11/2).
Daihatsu Xenia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Pemberian relaksasi PPnBM ini, tidak diberikan untuk semua jenis mobil, melainkan hanya beberapa jenis yang telah ditetapkan. Adapun beberapa jenis mobil tersebut, yakni memiliki kapasitas mesin 1.500cc dan berpenggerak 4x2 dengan jenis mobil MPV, SUV, dan Sedan.
Tidak hanya itu, seluruh mobil tersebut juga wajib diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan lokal dalam negeri di atas 70 persen. Dengan melihat beberapa kriteria yang ditetapkan itu, maka hampir sebagian besar mobil berjenis Low MPV dan Low SUV bisa menikmati relaksasi PPnBM ini.
ADVERTISEMENT
Nah bagi Anda yang mungkin saat ini berencana meminang sebuah mobil Low MPV, khususnya Daihatsu Xenia, berikut kumparan coba hitungkan berapa harga Daihatsu Xenia setelah mendapatkan relaksasi PPnBM.
Sebagai mobil berjenis MPV dengan kapasitas 1.500cc ke bawah, Daihatsu Xenia dikenakan tarif PPnBM sebesar 10 persen. Angka itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tercantum dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Daihatsu Xenia Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Nah sebelum kumparan tampilkan tabel harga Daihatsu Xenia, berikut kumparan sajikan terlebih dahulu rumus penghitungannya.
ADVERTISEMENT

Rumus hitungan untuk menentukan harga on the road setelah dikenakan relaksasi PPnBM:

Harga OTR saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen)
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 50 persen}
Harga OTR saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 20 persen}
Daihatsu Xenia 1.5L terbaru 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Berikut daftar harga Daihatsu Xenia setelah dikenakan relaksasi PPnBM 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.

Daihatsu Xenia 1.3 X M/T STD
ADVERTISEMENT
Daihatsu Xenia 1.3 X A/T STD
Daihatsu Xenia 1.3 X M/T DLX
Daihatsu Xenia 1.3 R M/T STD
Daihatsu Xenia 1.3 R A/T STD
Daihatsu Xenia 1.3 R M/T DLX
ADVERTISEMENT
Daihatsu Xenia 1.3 R A/T DLX
Daihatsu Xenia 1.5 R M/T DLX
Daihatsu Xenia 1.5 R A/T DLX
Daihatsu Xenia Sport di GIIAS 2019 Foto: dok. Muhammad Ikbal/kumparan
Seluruh harga yang kumparan sajikan di atas tentu belum termasuk dengan diskon yang diberikan oleh masing-masing diler dan tenaga penjual. Karena itu, bagi Anda yang berencana berburu Daihatsu Xenia baru, jangan lupa juga untuk tanyakan besaran diskon kepada para tenaga penjual.
ADVERTISEMENT
***