Ada Rencana WFH 100 Persen, Bagaimana Aturan Berkendara di Jakarta?

29 Juni 2021 16:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus mengupayakan langkah memutus rantai penularan COVID-19 di Indonesia. Kabar terbaru, ada rencana penerapan aturan work from home (WFH) 100 persen area Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Kemudian seluruh aktivitas masyarakat juga akan dibatasi hanya sampai pukul 17.00 WIB saja. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menginformasikan, aturan pembatasan jam operasional akan diumumkan jika sudah siap.
Saat ini, kata dia, memang masih menggunakan aturan PPKM Mikro hingga 5 Juli 2021. Di situ dijelaskan mal masih boleh buka hingga pukul 20.00 WIB.
"Nanti akan diumumkan persisnya yang penting inikan kebijakan (PPKM mikro) sudah diambil sampai tanggal 5 Juli, kita akan lihat dalam beberapa hari ini perkembangan," ujar Riza.

Bagaimana aturan berkendara di Jakarta?

Polantas dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol COVID-19 di kawasan Pasar Jumat, Jakarta, Senin (14/9). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Terkait informasi tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo tak menampiknya. Namun aturan itu sedang dalam proses penggodokan oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait adanya penyesuaian dengan aktivitas berkendara di Jakarta, Sambodo masih menunggu arahan dan regulasi resminya, terkait kebijakan WFH 100 persen se Jawa-Bali dan pembatasan aktivitas hingga pukul 17.00 WIB.
"Iya (WFH 100 persen Jawa-Bali dan pembatasan aktivitas hingga pukul 17.00 WIB), tapi ini bukan domain saya. Ini belum diterjemahkan dalam aturan gubernur, ini masih wacana dan usulan dalam rapat, tentu belum bisa diterapkan jika belum menjadi aturan hukum," katanya saat dihubungi kumparan, Selasa (29/6).
Dir Lantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo memberikan paparan saat konpers pembatasan mobilitas pengguna jalan pada masa PPKM di wilayah DKI Jakarta. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
Sementara soal penyesuaian aktivitas transportasi Sambodo mengatakan akan menginformasikan lebih lanjut jika nanti aturan tersebut sudah diundangkan. Hingga saat ini masih menerapkan aturan sebelumnya yakni pembatasan di beberapa lokasi di Jakarta.
"Ya nanti tentu kita akan kaji terlebih dahulu dan pelajari aturan hukumnya seperti apa. Apakah ada pembatasan transportasi, mobilitas, atau hanya pembatasan di tempat kerja saja," jelas Sambodo.
ADVERTISEMENT
"Kami hanya bagian atau meneruskan bagaimana aturan ini bisa operasional di lapangan. Saya tidak bisa serta merta melakukan pembatasan sebelum aturan itu keluar," tambahnya.