Bertambah, Ini 35 Ruas Jalan Jabodetabek yang Dibatasi Saat Malam Hari

29 Juni 2021 11:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya kembali memperketat arus mobilitas warga di DKI Jakarta, pada pengetatan PPKM Mikro dengan menambah ruas jalan yang ditutup dan diawasi.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sebelumnya yang hanya menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan, kali ini Kepolisian juga menerapkan pengendalian mobilitas.
Perbedaannya, bila pada pembatasan mobilitas, ruas jalan tersebut hanya boleh dilalui penghuni, layanan kesehatan, dan keperluan mendesak saat di atas jam 9 malam hingga jam 4 pagi.
Maka pada pengendalian mobilitas, seluruh masyarakat diperbolehkan melintas namun dilarang melakukan aktivitas yang bisa menimbulkan kerumunan.
“Masyarakat bisa melintas, tapi jalan itu akan kami kendalikan sangat ketat kerumunannya. Sehingga ruas jalan bisa dilewati namun kegiatan di sepanjang kawasan itu harus diawasi dengan ketat berdasarkan prokes,” ujar Dirlantas polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo pada Senin (28/6).
Petugas kepolisian meletakkan papan informasi saat melakukan penutupan jalan di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Ada 25 ruas jalan baru yang melengkapi 10 ruas jalan sebelumnya yang sudah menerapkan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Dari total 35 ruas jalan tersebut, 21 ruas jalan masuk dalam kategori pembatasan mobilitas dan 14 masuk dalam kategori pengendalian mobilitas.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, terdapat juga perubahan lokasi khususnya bagi kawasan Gunawarman-Senopati dan kawasan Pantai Indah Kapuk 2 yang sebelumnya masuk dalam daftar wilayah pembatasan mobilitas kini berganti menjadi kawasan pengendalian mobilitas.
“Jadi Gunawarman dan PIK 2 yang tadinya masuk pembatasan mobilitas, sekarang jadi kawasan pengendalian mobilitas, artinya kawasan tersebut bisa dilintasi. Namun kegiatan operasional kafe, rumah makan, warung, dan sebagainya akan kami awasi secara ketat sesuai jam operasional PPKM Mikro,” jelas Sambodo.
Berikut 35 kawasan yang masuk dalam daftar 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas di Jabodetabek.
Petugas kepolisian menyusun pembatas jalan saat akan melakukan penutupan jalan di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

21 Kawasan Pembatasan Mobilitas

Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Barat
Jakarta Utara
Tangerang Selatan
Tangerang Kota
Depok
Bekasi Kota
Bekasi Kabupaten
Petugas Satpol PP membubarkan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Bulungan, Jakarta, Senin (21/6/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

14 Kawasan Pengendalian Mobilitas

Jakarta Pusat
ADVERTISEMENT
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Bekasi Kabupaten
***