4 Pengendara yang Boleh Melintas Saat Pembatasan Mobilitas Pengguna Jalan
ยทwaktu baca 2 menit

Polda Metro Jaya akan memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di sejumlah titik mulai malam ini, Senin (21/6). Hal tersebut sebagai upaya penindakan di kawasan yang kerap terjadi pelanggaran protokol kesehatan, selama PPKM berskala Mikro.
"Kami dengan giat terus melakukan operasi yustisi, menyadarkan dan mendisiplinkan masyarakat taat prokes, masih banyak ditemukan di jalan-jalan cafe-cafe, restoran yang masih diluar ketentuan jam 9 malam harus tutup," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).
Berdasarkan temuan di lapangan, laporan masyarakat, dan pemberitaan media, Yusri mengatakan ada 10 kawasan di Jakarta yang akan diberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan, mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Berikut daftar lokasinya.
Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
Kawasan Gunawarman (Senopati), Jakarta Selatan
Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
Kawasan Cikini Raya, Jakarta Pusat
Kawasan Asia Afrika Senayan, Jakarta Pusat
Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur
Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
"Kenapa jam 9? Karena ada aturannya jam 9 malam sudah harus selesai segala aktivitas, restoran tutup, cafe semua tutup, ini upaya kita membatasi terjadi kerumunan yang bisa menyebabkan terjadinya penularan COVID-19," kata Yusri.
Namun demikian Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menambahkan, selama operasional jam malam pembatasan mobilitas tersebut, terdapat beberapa pengecualian, sehingga pengendara masih bisa melintas.
Pertama penghuni kawasan, lalu kedua pengguna jalan yang memiliki tujuan kesehatan seperti ke apotek, ambulans, atau ke rumah sakit masih diperbolehkan melintas.
"Ketiga, di ruas jalan pembatasan itu ada hotel, maka tamu hotel maupun yang akan berkunjung ke hotel masih diperbolehkan," ujar Sambodo.
Kemudian jenis pengguna jalan yang dapat pengecualian lainnya adalah mobilitas keadaan darurat, mencakup mobil pemadam kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI, maupun patroli penegak kedisiplinan.
Penghentian pembatasan mobilitas pengguna jalan disebut Sambodo bersifat situasional berdasarkan hasil evaluasi, masyarakat mulai disiplin, tidak berkerumun, dan lokasi-lokasi yang disebutkan tadi mengikuti aturan jam operasional.
"Bisa saja kemudian dipindah ke kawasan lainnya yang kami anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes maupun peraturan perundang-undangan," jelas Sambodo.
