Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Tes psikologi menjadi persyaratan wajib saat pembuatan baru dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM ). Di Jateng, kebijakan ini menjadi syarat wajib untuk semua golongan SIM di 35 kabupaten mulai Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Jakarta juga sudah menerapkan aturan serupa, namun belum berlaku untuk semua golongan SIM. kumparan pun mengonfirmasi ke Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin.
Menurutnya, tes psikologi SIM di wilayah Polda Metro Jaya baru diwajibkan untuk kendaraan umum dan angkutan barang.
"Tes psikologi SIM di Jakarta memang sudah lama berlaku, tapi masih untuk jenis SIM umum. Pemilik SIM umum ini kan intinya kegiatan bisnis misalnya sopir mengambil ongkos untuk angkutan orang dan barang itu masuknya umum," kata Hedwin saat dihubungi kumparan, Selasa (10/3).
Hedwin mengatakan prioritas tes psikologi SIM masih dilakukan untuk SIM umum karena faktor keselamatan kendaraan angkutan lebih riskan. Aspek yang dinilai saat tes psikologi sendiri meliputi kemampuan konsentrasi, kecermatan. pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, ketahanan kerja.
ADVERTISEMENT
"SIM umum ini penting karena pengemudi membawa penumpang dan muatan yang tidak sedikit, makanya kita utamakan dulu mereka karena keselamatannya lebih riskan," ujarnya.
Berikut persyaratan dan biaya pembuatan dan perpanjang SIM Umum:
SIM A Umum
- Syarat usia minimal 20 tahun
SIM B I Umum
- Syarat usia minimal 22 tahun
SIM B II Umum
- Syarat usia minimal 23 tahun
Syarat Administrasi:
- Kartu Tanda Penduduk
- Pengisian formulir permohonan
- Rumusan sidik jari
Syarat Kesehatan:
- Sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dari dokter
- Sehat rohani dengan bukti lulus tes psikologi
Biaya pembuatan SIM Umum:
- SIM A Umum: Baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000
ADVERTISEMENT
- SIM B I Umum: Baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000
- SIM B II Umum: Baru Rp 120.000, perpanjang Rp 80.000