Ada Tilang Manual, Ini Jenis Pelanggaran yang Dendanya Rp 250 Ribu

16 Mei 2023 13:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membali melakukan tilang manual di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membali melakukan tilang manual di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah. Hal ini dikonfirmasi oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan.
ADVERTISEMENT
"Benar (tilang manual diberlakukan). Betul, untuk pelanggaran tertentu," kata Aan kepada kumparan tanpa merinci daerah yang memberlakukan tilang manual, Senin (15/5/2023).
Dirinya menjelaskan, tilang manual diberlakukan untuk kawasan yang tidak terjangkau tilang elektronik. Jenis pelanggaran lalu lintas tertentu saja yang akan ditilang menggunakan cara tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menambahkan, sejak tilang manual ditiadakan dan hanya mengandalkan tilang elektronik, angka pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan.
Polisi membali melakukan tilang manual di Bundaran HI, Jakarta, Senin (15/5/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Nantinya, tilang manual ini akan menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Bukan dengan melakukan razia. Polri juga bakal memperketat pengawasan terhadap polisi lalu lintas guna mencegah terjadinya aksi pungutan liar.
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," tambahnya.
Masyarakat sekitaran Pasar Minggu tidak memakai sepatu saat mengendarai motor, Rabu (15/6/2022). Foto: Ainun Nabila/kumparan
Dari informasi yang diperoleh kumparan dari NTMC Polri, pelanggaran khusus yang dimaksud, salah satunya adalah pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional. Berdasarkan Pasal 291 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, denda maksimal Rp 250 ribu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, seperti tidak memasang atau dilengkapi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu sein, alat pemantul cahaya, speedometer, knalpot, hingga alur ban yang sudah gundul, bisa dikenakan denda maksimum Rp 250 ribu, berdasarkan pasal 265 Ayat 1.
Pengendara yang ketahuan membonceng lebih dari satu penumpang juga dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu. Ini sesuai dengan pasal 292. Ketika diperiksa ternyata pengendara tak bisa menunjukkan SIM (Surat Izin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), juga bisa dikenakan denda Rp 250 ribu, berdasarkan Pasal 288 Ayat 1.