Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Masyarakat dianjurkan untuk tetap berada di rumah selama masa tanggap darurat COVID-19 atau virus corona di Indonesia. Namun, harus tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor .
ADVERTISEMENT
Meski saat ini kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) masih beroperasi, masyarakat tetap bisa membayar pajak dari rumah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani, mengatakan saat ini sudah tersedia sistem pembayaran pajak kendaraan secara online.
"Di tengah wabah corona ini justru kita melihat berkah karena sudah tersedia sistem Samsat Online Nasional (Samolnas). Masyarakat tidak perlu datang ke kantor samsat untuk bayar pajak," kata Pilar saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Pilar menyebut, sistem Samolnas dirancang agar pembayaran pajak kendaraan bisa lebih cepat dan mudah. Apalagi antrean di kantor Samsat seringkali membeludak sehingga menyebabkan masyarakat kurang antusias karena harus menunggu lama.
"Kita bisa mengurangi antrean di kantor samsat dan pelayanan semakin baik, tidak ada calo, proses birokrasi lebih cepat, bisa bayar dan di mana saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagai catatan sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan. Wajib pajak juga tidak boleh boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Nah, berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan di aplikasi Samolnas:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store Android.
2. Buka aplikasi dan akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Lalu tekan Mulai.
3. Selanjutnya pilih Pendaftaran dan tekan Setuju.
Di sini wajib pajak harus mengisi data dengan teliti, seperti:
- Nomor Polisi Kendaraan
- NIK sesuai data kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Nomor ponsel
- Alamat email
4. Jika sudah diisi, tekan Lanjutkan.
5. Setelah sistem memproses kebenaran data sekitar 1 menit, akan muncul data lengkap kendaraan dan besaran tagihan pajaknya.
ADVERTISEMENT
6. Pastikan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya benar. Lalu, tekan Setuju untuk memperoleh kode bayar yang berlaku 2 jam. Kode tersebut digunakan untuk membayar tagihan pajak lewat e-Banking atau ATM.
7. Usai melunasi tagihan pajak, sistem di Samsat secara otomatis akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan STNK. Dokumen tersebut akan diantar langsung ke alamat STNK paling lambat 3 hari.