Ada Wabah Corona, Bayar Pajak Kendaraan Lebih Mudah dan Cepat dari Rumah

5 April 2020 7:05 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Masyarakat dianjurkan untuk tetap berada di rumah selama masa tanggap darurat COVID-19 atau virus corona di Indonesia. Namun, harus tetap menjalankan kewajibannya membayar pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Meski saat ini kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) masih beroperasi, masyarakat tetap bisa membayar pajak dari rumah.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Pilar Hendrani, mengatakan saat ini sudah tersedia sistem pembayaran pajak kendaraan secara online.
SAMOLNAS Foto: dok. Istimewa
"Di tengah wabah corona ini justru kita melihat berkah karena sudah tersedia sistem Samsat Online Nasional (Samolnas). Masyarakat tidak perlu datang ke kantor samsat untuk bayar pajak," kata Pilar saat dihubungi kumparan belum lama ini.
Pilar menyebut, sistem Samolnas dirancang agar pembayaran pajak kendaraan bisa lebih cepat dan mudah. Apalagi antrean di kantor Samsat seringkali membeludak sehingga menyebabkan masyarakat kurang antusias karena harus menunggu lama.
"Kita bisa mengurangi antrean di kantor samsat dan pelayanan semakin baik, tidak ada calo, proses birokrasi lebih cepat, bisa bayar dan di mana saja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Namun, sebagai catatan sistem ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan. Wajib pajak juga tidak boleh boleh memiliki tunggakan lebih dari satu tahun.
Ilustrasi Pajak Kendaraan Foto: Istimewa
Nah, berikut langkah-langkah pembayaran pajak kendaraan bermotor 1 tahunan di aplikasi Samolnas:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store Android.
2. Buka aplikasi dan akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini. Lalu tekan Mulai.
Buka aplikasi Samsat Online Nasional, lalu akan muncul halaman awal seperti di atas dan tekan mulai. Foto: Istimewa
3. Selanjutnya pilih Pendaftaran dan tekan Setuju.
Pilih menu pendaftaran pada aplikasi Samsat Online Nasional Foto: istimewa
Akan muncul tampilan seperti gambar di atas. Tekan setuju (kiri) dan isi data kendaraan dengan detail (kanan). Foto: istimewa
Di sini wajib pajak harus mengisi data dengan teliti, seperti:
- Nomor Polisi Kendaraan
- NIK sesuai data kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Nomor ponsel
- Alamat email
4. Jika sudah diisi, tekan Lanjutkan.
Setelah mengisi lengkap data kendaraan, tekan lanjutkan. Lalu akan muncul kode bayar, tekan setuju. Foto: istimewa
5. Setelah sistem memproses kebenaran data sekitar 1 menit, akan muncul data lengkap kendaraan dan besaran tagihan pajaknya.
ADVERTISEMENT
6. Pastikan data kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya benar. Lalu, tekan Setuju untuk memperoleh kode bayar yang berlaku 2 jam. Kode tersebut digunakan untuk membayar tagihan pajak lewat e-Banking atau ATM.
E-TBPKP di Samolnas Foto: istimewa
7. Usai melunasi tagihan pajak, sistem di Samsat secara otomatis akan mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dan STNK. Dokumen tersebut akan diantar langsung ke alamat STNK paling lambat 3 hari.
Bukti STNK elektronik di Samolnas Foto: istimewa