Alasan Motor Tidak Kebal Jalan Berbayar Jakarta

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Alat teknologi sistem jalan berbayar elektronik (ERP) di Jalan Merdeka Barat. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kepala UP Sistem JBE Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Zulkifli mengatakan kebijakan jalan berbayar Jakarta nantinya akan berlaku bagi motor maupun mobil. Ini dikarenakan aturan ganjil genap tidak efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor.

“Dalam satu tahun kita menerapkan ganjil genap (2018-2019), jumlah sepeda motor meningkat 5,3 persen. Penyebabnya adalah banyaknya peralihan pengguna mobil ke motor karena sepeda motor itu tidak dibatasi oleh ganjil genap,” ungkapnya di Focus Group Discussion Jalan Berbayar Elektronik belum lama ini.

Pengendara memperlambat laju kendaraan saat melewati kemacetan di Jalan Pedati, Jatinegara, Jakarta, Jumat, 9 Desember 2022. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Dirinya merincikan, pengguna mobil yang beralih ke sepeda motor mencapai 37 persen. Jauh lebih tinggi dari pengguna kendaraan roda empat yang beralih ke transportasi publik sebanyak 27 persen dan yang berpindah ke ojek serta transportasi online sebanyak 17 persen.

“Jadi, target kita meleset dari yang tadinya ingin memindahkan orang menggunakan transportasi publik menjadi pakai motor. Maka dari itu, ERP (Electronic Road Pricing) adalah jalan akhir yang perlu diterapkan,” katanya.

Ilustrasi polusi Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Selain itu, tingginya penggunaan kendaraan bermotor khususnya sepeda motor menyebabkan sektor transportasi menjadi sumber utama polusi udara terbesar di Provinsi DKI Jakarta.

“Sepeda motor itu menyumbang 44,5 persen dan mobil pribadi menyumbang 14,2 persen polusi udara menurut data yang kami peroleh. Ini harus segera ditekan sebab banyak sekali orang yang terdampak,” ujarnya.

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di bawah Alat Sistem Jalan Berbayar Elektronik (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (9/1/2023). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto

Jalan berbayar diharapkan mampu mengurangi kemacetan 10 hingga 30 persen dan peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi publik meningkat hingga 60 persen.

“Dengan adanya ERP, kita mengubah paradigma pembangunan yang car oriented menjadi transit oriented dengan menerapkan push pull strategy. Targetnya 60 persen perjalanan penduduk menggunakan angkutan umum,” ujarnya.

Uji coba Electronic Road Priciping (ERP) di DKI Jakarta. Foto: dok. Istimewa

Nantinya, jalan berbayar ERP ini akan berlaku di 25 ruas jalan di DKI Jakarta. Tarifnya berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu menyesuaikan jenis kendaraan. Berikut ini adalah rincian ruas jalan sesuai dengan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan

  2. Jalan Gajah Mada

  3. Jalan Hayam Wuruk

  4. Jalan Majapahit

  5. Jalan Medan Merdeka Barat

  6. Jalan M.H. Thamrin

  7. Jalan Jenderal Sudirman

  8. Jalan Sisingamangaraja

  9. Jalan Panglima Polim

  10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

  11. Jalan Suryopranoto

  12. Jalan Kyai Caringin

  13. Jalan Balikpapan

  14. Jalan Tomang Raya

  15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

  16. Jalan Gatot Subroto

  17. Jalan M.T. Haryono

  18. Jalan H.R. Rasuna Said

  19. Jalan D.I. Panjaitan

  20. Jalan Jenderal Ahmad Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya hingga Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

  21. Jalan Pramuka

  22. Jalan Salemba Raya

  23. Jalan Kramat Raya

  24. Jalan Stasiun Senen

  25. Jalan Gunung Sahari.