Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
Kasus pesepeda melanggar aturan lalu lintas kembali terjadi lagi. Kali ini, 7 pengguna sepeda tertangkap kamera melaju di jalan tol Jagorawi pada Minggu (13/9).
ADVERTISEMENT
Tak hanya sekadar melaju saja, para pesepeda itu bahkan bersepeda di lajur sebelah kanan dan sempat menyeberang melawan arus. Marketing and Communication Department Head PT Jasamarga, Irra Susiyanti, dalam keterangan resminya mengungkapkan kejadian tersebut terjadi di KM 46+500 pada jam 11 siang.
"Berdasarkan keterangan petugas di lapangan serta pihak Kepolisian, rombongan pesepeda tersebut masuk melalui akses Jalan Tol Jagorawi KM 47+200 (Traffic Light Ciawi) dan mencoba melawan arah dengan menyeberang di median pada KM 46+500, menuju Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) KM 45," ucap Irra.
Saat ini, kata Irra, Jasamarga bersama dengan pihak Kepolisian, tengah memburu para oknum pesepeda yang memasuki jalan tol Jagorawi tersebut.
"Kami mau lihat CCTV-nya dahulu, kami sedang berkoordinasi menunggu teknisi dari Jasamarga. Karena yang bisa membuka rekaman dari CCTV itu kan teknisi Jasamarga," jelas Kepala Induk PJR Tol Jagorawi, Kompol Kamila, pada Minggu (13/9).
ADVERTISEMENT
Larangan pesepeda masuk jalan tol
Sementara itu, penggunaan jalur jalan tol untuk sepeda tentu saja tidak dibenarkan, sebab selain melanggar aturan atau Undang-Undang, penggunaan sepeda di jalan tol juga sangat berbahaya.
General Manager Representative Office 1 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Oemi Vierta Moerdika, mengatakan secara spesifikasi rancang bangun, jalan tol memang didesain sedemikian rupa untuk mengakomodir laju kendaraan roda empat atau lebih, baik itu dalam hal kecepatan atau hembusan angin.
Larangan pesepeda melaju di jalan tol, juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, berikut bunyinya.
'Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.'
ADVERTISEMENT
Aturan lain yang tidak memperbolehkan sepeda memasuki jalan tol, yakni Undang-Undang Nomor 38 tentang Jalan Pasal 53 Ayat 1, berikut bunyinya.
'Jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor.'
Kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 56: 'Setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.'
Sanksi bagi pesepeda yang masuk jalan tol
Adapun, sanksi yang bisa diberikan bagi pesepeda yang nekat memasuki jalan tol, tetap mengacu Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, pasal 64 ayat 4.
'Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang karena kelalaiannya memasuki jalan tol, sebagaimana dimaksud dalam pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).'
ADVERTISEMENT
Catatan redaksi: Isi sub judul mengenai sanksi bagi pesepeda yang masuk tol pada artikel ini mengalami perubahan. Sebelumnya mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 229. Mohon maaf atas kekeliruan tersebut.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
Paus Fransiskus wafat di usia 88 tahun pada Senin pagi (21/4) akibat stroke dan gagal jantung. Vatikan menetapkan Sabtu (26/4) sebagai hari pemakaman, yang akan berlangsung di alun-alun Basilika Santo Petrus pukul 10.00 pagi waktu setempat.