Anti Bingung, Ini Arti 5 Singkatan yang Ada di STNK

kumparanOTOverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri

Surat Tanda Kendaraan Bermotor atau STNK merupakan dokumen yang wajib dibawa selalu oleh pemilik kendaraan. Lebih dari itu, harus diperhatikan pula masa berlakunya, jangan sampai kelewatan.

Nah STNK sendiri terdapat dua helai kertas. Pertama berwarna hijau kebiruan yang isinya identitas pemilik dan spesifikasi umum kendaraan. Lalu lembar keduanya berwarna coklat keemasan, berisi identitas pemilik, spesifikasi umum kendaraan dan kolom nilai pajak kendaraan.

Biaya administrasi STNK naik. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan

Khusus pada lembar kedua inilah ada kolom yang berisi instrumen-instrumen yang harus dibayarkan secara berkala. Ada BBN-KB, SWDKLLJ dan lainnya yang berupa singkatan.

Lantas, apakah para pembaca kumparan sudah paham makna singkatan-singkatan tersebut? Berikut kumparan sajikan kepanjangannya.

1. BBN KB

BBN KB ada kepanjangan dari Bea Balik Nama Kendaraan bermotor. Melansir laman resmi BPRD DKI Jakarta, BBN KB merupakan pajak atas penyerahan hak milik suatu kendaraan bermotor.

Singkatnya merupakan biaya atau tarif yang ditetapkan untuk pemindahtanganan atau mengubah kepemilikan dari satu pemilik ke pemilik yang lain.

Tarif BBN KB ditetapkan masing-masing sebagai berikut:

  • Penyerahan pertama sebesar 10%.

  • Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%.

2. PKB

Kedua adalah PKB atau Pajak Pokok Kendaraan Bermotor. PKB sendiri adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan. Besaran tarif pajak PKB berbeda tiap daerah, tergantung kebijakan yang berlaku.

Berikut ini tarif pajak PKB DKI Jakarta.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5%.-

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5%.

embed from external kumparan
  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas, sebesar 8,5%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5%.

  • Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, sebesar 10%.

3. SWDKLLJ

Selanjutnya adalah SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Saat membayar pajak kendaraan, otomatis Anda sudah terdaftar resmi dalam asuransi yang dijalankan oleh Jasa Raharja.

Besaran tarif SWDKLLJ berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan. Umumnya SWDKLLJ untuk sepeda motor dengan kubikasi mesin 50 cc sampai 250 cc dikenakan Rp 35 ribu dan Rp 153 ribu untuk mobil.

Tarif SWDKLLJ sendiri diatur di Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK 0.10/2008 tanggal 26 Februari 2008.

4. Biaya ADM STNK

Biaya ADM STNK merupakan biaya administrasi pajak kendaraan. Biaya ini harus dikeluarkan saat Anda melakukan proses balik nama.

5. Biaya ADM TNKB

Terakhir adalah biaya TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Biaya ini dikeluarkan saat penggantian plat nomor per 5 tahun sekali.

***

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.

collection embed figure