APM dan Importir Tanggapi Pergub Kendaraan Listrik

25 Januari 2020 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil listrik BMW i8 Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mobil listrik BMW i8 Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Isi peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020, tentang Insentif Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan, hanya membebeskan pajak Bea Balik Nama (BBN) pada motor dan mobil listrik murni.
ADVERTISEMENT
Aturan dibuat untuk menstimulus penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta.
Mobil-mobil hybrid Toyota Foto: dok. TAM
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan populasi kendaraan listrik masih belum banyak. Sehingga dengan adanya Pergub baru, mendorong masyarakat ibu kota menggunakan kendaraan berbasis listrik.
"Untuk kendaraan listrik baru 669 unit, roda empat 38 unit dan roda dua 631 unit. Sementara dai 38 unit ini, 30 unitnya adalah angkutan umum," jelasnya di Balai Kota, Jakarta, Kamis (23/1).
Sepeda motor listrik GESITS Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Kebijakan ini pun ditanggapi pabrikan otomotif yang notabene justru sedang menjual kendaraan hybrid maupun plug-in hybrid.
Seperti Toyota yang sedang getol menjual model hybrid-nya seperti Alphard, Camry, Altis, C-HR, dan menyusul Prius Plug-in Hybrid.
Deretan mobil hybrid Toyota Indonesia. Foto: dok. Istimewa
Dengan aturan itu, kendaraan-kendaraan hybrid justru seperti tidak diistimewakan, karena tetap terkena BBN sebesar 12,5 persen.
ADVERTISEMENT
"Pasti ada pertimbangan dari pemerintah, tapi prinsipnya Toyota selalu mendukung arahan pemerintah," ujar Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM) Anton Jimmy Suwandi saat dihubungi kumparan, Jumat (24/1).
Toyota Prius PHEV Foto: Alfons Hartanto/kumparan
Anton pun tak berharap lebih selain mengandalkan besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019.
"Insentif PPnBM tentu akan membantu. Tentu harapannya ada support lain untuk elektrifikasi, misalnya perbedaan pajak daerah," tambahnya.
Tanggapan berbeda penjual mobil listrik murni
Dihubungi terpisah, Deputy Marketing Director PT Hyundai Mobil Indonesia, Hendrik Wiradjaja yang baru saja meniagakan mobil listrik Ioniq, menyambut baik aturan tersebut.
"Ya positif banget, mestinya bikin animo jadi lebih baik untuk minat beli masyarakat terhadap mobil listrik, jadi bagus lah," katanya.
Tampilan depan Hyundai Ioniq Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Tanggapan yang sama juga dilontarkan Presiden Direktur Prestige Image Motorcars, Rudy Salim. Pemilik Importir Umum (IU) mobil listrik Tesla ini mengamini bila Pergub bisa menambah populasi kendaraan listrik di Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kalau sampai bisa terealisasi maka harga on the road akan sama seperti off the road, sehingga dapat meningkatkan minat pembeli, maka seharusnya populasi mobil listrik dapat meningkat," kata Rudy.
Tesla Model 3 Foto: Bagas Putra Riyadhana