Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia sempat menyayangkan soal kabar penangguhan operasional ojek online dan ojek konvensional mengangkut penumpang selama penerapan new normal.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, adanya larangan angkut penumpang tersebut, membuat penghasilan para pengemudi ojek online menjadi berkurang di tengah situasi pandemi COVID-19 saat ini. Itu artinya, nantinya seluruh pengemudi ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang atau dokumen saja.
Ketua Presidium Garda Indonesia, Igun Wicaksono, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang telah mengeluarkan aturan pelarangan tersebut tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan pihaknya.
"Pastinya kami kecewa, karena ini juga masalah komunikasi birokrasi yang seharusnya ada komunikasi dahulu kepada kami," ujar Igun kepada kumparan, Minggu (31/5).
Lebih lanjut Igun mengungkapkan, sejak munculnya wacana penerapan tatanan normal baru atau new normal hingga saat ini, Garda Indonesia sama sekali belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah untuk membahas protokol operasional transportasi online.
ADVERTISEMENT
Igun berharap agar pemerintah merevisi aturannya tersebut dan berdiskusi dengan pihaknya terkait protokol operasional ojek online selama penerapan new normal nanti.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pada poin H nomor 2 terkait Protokol Transportasi Publik, pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Live Update