Protokol New Normal Kepmendagri, Operasional Ojol Angkut Penumpang Ditangguhkan

kumparanOTOverified-green

comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ojek online. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Pemerintah Indonesia kembali menangguhkan sementara operasional ojek online dan ojek konvensional untuk mengangkut penumpang, selama penerapan tatanan normal baru atau new normal.

Keputusan itu tercantum dalam Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440 - 830 Tahun 2020, tentang Pedoman Tatanan Normal Baru.

Lebih jelasnya penangguhan tersebut tertuang dalam poin H nomor 2 terkait Protokol Transportasi Publik, berikut bunyinya.

'Pengoperasian ojek konvensional / ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi.'

Sementara pada aturan penggunaan transportasi umum yang sebelumnya diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020, ada ketentuan wajib membawa helm sendiri bila terpaksa menggunakan transportasi umum.

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/3). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Tentu saja, adanya larangan ojek online dan ojek konvensional mengangkut penumpang itu, mendapatkan tentangan keras dari asosiasi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Aksi Roda Dua atau Garda Indonesia.

"Tidak semestinya dilarang, sebab kami telah membuat dua protokol. Protokol kesehatan dan protokol 'Basic Personal Hygiene' yang dapat diterapkan pengendara ojol saat mengangkut penumpang pada new normal," ujar Igun Wicaksono, Ketua Presidium Garda Indonesia kepada kumparan, Sabtu (30/5).

kumparan post embed

Padahal, kata Igun, selain menyiapkan protokol kesehatan dan protokol Basic Personal Hygiene, pihaknya juga berencana menerapkan penggunaan sekat pembatas guna meminimalisir sentuhan antara pengemudi ojol dan penumpang.

Foto ojol pakai pembatas plastik. Foto: Dok. @newdramaojol.id via Instagram

Adapun protokol Basic Personal Hygiene yang akan diterapkan oleh Garda bagi pengemudi ojek online adalah:

  • Driver ojol membawa sabun cair yang mengandung antiseptik untuk rajin cuci tangan

  • Driver ojol membersihkan diri (mandi) secara rutin menggunakan sabun antiseptik minimal 2 kali sehari

  • Mencuci atribut ojol, masker, sarung tangan, dan pakaian setelah digunakan dengan menggunakan deterjen dan jika perlu menambahkan disinfektan

  • Driver ojol membawa hand sanitizer untuk menjaga sterilisasi tangan

  • Menjaga kebersihan penampilan fisik

Tidak hanya itu saja, Garda sebelumnya juga mengimbau agar para penumpang ojek online membawa helm pribadi selama menggunakan ojek online.

Ilustrasi ojek online. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Jika pemerintah tetap melarang ojek online dan ojek konvensional mengangkut penumpang selama new normal, Garda Indonesia mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di Istana Negara.

"Pada Presiden, sekalian kami akan unjuk rasa. Semua anggota Garda dan ojol seluruh Indonesia tidak terima jika terus dilarang membawa penumpang," tutup Igun.

***

(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.

collection embed figure