Aturan Baru, Ini Jenis Kendaraan yang Bakal Bebas Pajak per 16 Oktober 2021

11 Juli 2021 13:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Iring-iringan mobil jenazah Ibunda Presiden Joko Widodo melintas di jalan Sumber, Solo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
zoom-in-whitePerbesar
Iring-iringan mobil jenazah Ibunda Presiden Joko Widodo melintas di jalan Sumber, Solo, Jawa Tengah. Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
ADVERTISEMENT
Aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor, resmi mengalami perubahan. Kini penghitungannya berdasarkan konsumsi BBM dan emisi CO2.
ADVERTISEMENT
Bermula dari PP 41/2013, kemudian diubah dua tahun lalu dengan ditekennya PP 73/2019. Dan pada 2 Juli 2021, ada perubahan lagi dengan terbitnya PP 74/2021.
Lewat aturan baru ini, pabrikan didorong untuk menghasilkan mobil ICE (internal combustion engine/mesin konvensional), dengan emisi sekecil-kecilnya.
Karena semakin besar emisi yang dikeluarkan, pajaknya akan semakin besar. Efeknya harga jual tak kompetitif di pasar. Bisa tak laku!
Selain itu, aturan ini juga mendorong perkembangan kendaraan berbasis lisrik, yang pajaknya kecil. Bahkan mobil listrik murni (BEV) pajaknya nol.

Kendaraan bermotor yang dikecualikan

Namun ada kategori kendaraan yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM. Berikut kategorinya mengacu pasal 41 PP 74/2021.
a. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum
Petugas mengendarai mobil Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk menjemput bayi terkonfirmasi negatif yang ibunya terpapar COVID-19 di Jakarta. Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
b. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan protokoler kenegaraan
ADVERTISEMENT
c. Kendaraan bermotor angkutan orang untuk 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, yang digunakan untuk kendaraan dinas Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan:
1. Motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16
2. Motor listrik dengan seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai, atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
3. Teknologi hybrid dengan semua kapasitas isi silinder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36A, dan Pasal 36B
ADVERTISEMENT
d. Kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan patroli Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.