Aturan Main Pasang Bumper Tanduk di Mobil

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Jalan Kaliurang KM 10 menunju Merapai  tampak landai,Selasa (1/1/2019). (Foto:  Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Kaliurang KM 10 menunju Merapai tampak landai,Selasa (1/1/2019). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)

Banyak pemilik mobil yang memasang bumper tambahan yang bentuknya menyerupai tanduk agar mobil terlihat gagah. Padahal, ada aspek keselamatan yang perlu diperhatikan sebelum memasangnya.

Menurut Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, AKBP (Purn) Budiyanto, pemasangan bumper tanduk yang asal-asalan bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya. Salah satu yang sering mengalaminya adalah pengguna motor.

“Pernah terjadi kendaraan sepeda motor terluka terkena tanduk yang dipasang itu. Bahkan, ada (pengguna sepeda motor) yang pernah tersangkut dan terjatuh. Ini bahaya sekali,” bukanya ketika dihubungi kumparan beberapa waktu lalu.

Relawan menggunakan mobil jip mengantarkan logistik bantuan korban bencana tanah longsor menuju ke Desa Arangani di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Jumat (22/1/2021). Foto: BAYU PRATAMA S/ANTARA FOTO

Bumper tanduk atau bull bar menggunakan bahan dari besi atau baja. Bahan ini dipilih karena kuat dan menampilkan kesan gagah.

Biasanya, penggemar off-road dengan mobil SUV menggunakannya sebagai aksesoris tambahan. Selain melindungi kendaraan, derek atau winch juga bisa dipasang pada perangkat itu.

“Kalau untuk kelengkapan olahraga seperti off-road itu diperbolehkan. Asal dipakai di lintasannya bukan di jalan raya karena secara eksplisit diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Modifikasi Suzuki Jimny yang cocok buat off-road Foto: dok. Carscoops

Undang-Undang yang ia maksud adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada Pasal 58, melarang penggunaan aksesori atau perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.

“Komponen kendaraan bermotor didesain dan dirangkai sudah melalui kajian dan penggunaannya dari aspek keamanan keselamatan sesuai dengan fungsinya. Kesengajaan menambah perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas bisa dijerat oleh Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 29 Tahun 2022 Pasal 279,” kata Budiyanto.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

video youtube embed