Aturan Main Pasang Lampu Utama LED Aftermarket di Mobil

2 November 2019 18:58
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lampu depan LED Mitsubishi Eclipse Cross Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lampu depan LED Mitsubishi Eclipse Cross Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
Teknologi penerangan kendaraan saat ini sudah mulai berkembang dengan adanya Light Emitting Diode (LED). Selain bisa lebih hemat energi, lampu LED juga memiliki karakter lebih terang ketimbang bohlam konvensional.
Kebanyakan kendaraan bermotor kekinian, khususnya mobil, sudah memakai LED sebagai lampu utama sejak keluar dari pabrikan. Nah untuk mobil yang masih memakai bohlam biasa, ada solusi supaya pencahayaan makin terang, caranya pakai lampu LED aftermarket.
Namun, sebelum benar-benar memasangnya, lampu jenis ini digadang-gadang memiliki kekurangan dari segi intensitas pencahayaan.
Cahaya lampu LED yang berwarna putih cenderung sulit menembus kabut dan memantul saat turun hujan.
Ilustrasi lampu LED pada mobil. Foto: Dok. Wikimedia Commons
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lampu LED pada mobil. Foto: Dok. Wikimedia Commons
Benarkah hal demikian?
"Sebenarnya lampu bawaan pabrik itu sudah didesain dan diuji coba sedemikian rupa bahwa lampu standar ini punya kemampuan menembus kabut dan penggunaannya sudah teruji. Kalau penggunaan lampu LED biasanya kan pingin terang cahaya," kata Kepala Bengkel Daihatsu Auto Tara, Depok, Agus, saat ditemui kumparan beberapa waktu lalu.
Menurut Agus, lampu utama mobil yang sudah LED kemudian menyilaukan, diduga karena pemasangannya yang tidak tepat, utamanya bila memasangnya di bengkel pinggiran.
"Untuk LED ya memang lebih terang, tapi mengganggu visibilitas orang lain nggak? Setelannya gimana? Watt berapa? Cocok nggak sama rangkaian kabelnya, itu yang harus diperhitungkan. Terkadang kita melihatnya hanya bagus dari segi tampilan, tapi tidak diperhitungkan sesuai sama kendaraannya nggak," ujar Agus.
Nah, ada lagi yang harus diperhatikan sebelum mengganti lampu. Sebaiknya pahami juga aturan penggunaan lampu utama mobil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi:
  1. Lampu harus berjumlah 2 (dua) buah atau kelipatannya.
  1. Dipasang pada bagian depan kendaraan bermotor.
  1. Dipasang pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dari permukaan jalan dan tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bagian terluar kendaraan.
  1. Dapat memancarkan cahaya paling sedikit 40 (empat puluh) meter ke arah depan.
Baca Lainnya
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
·
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
0 Suka·0 Komentar·
01 April 2020