Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Aturan Main Penggunaan Segitiga Pengaman Mobil, Supaya Terhindar Tabrak Belakang
28 Maret 2020 17:11 WIB
ADVERTISEMENT
Saat mengalami keadaan darurat seperti mogok atau pecah ban di jalan, kendaraan roda empat (mobil ) atau lebih wajib mengikuti aturan keselamatan. Hal ini untuk menghindari potensi kecelakaan berupa tabrak belakang.
ADVERTISEMENT
Pengemudi mobil wajib memasang segitiga pengaman saat kendaraannya berhenti di bahu jalan. Hal ini untuk memperingatkan pengguna jalan lainnya untuk mengurangi kecepatan, dan antisipasi ada mobil yang sedang dalam keadaan darurat di depannya.
"Pemasangan segitiga pengaman itu wajib untuk keselamatan dan wajib dibawa dengan perlengkapan lain seperti dongkrak, P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan), dan perkakas," kata Instruktur Global Defensive Driving Center, Aan Gandhi, saat dihubungi kumparan, Jumat (27/3).
Bentuk teknis segitiga pengaman yang digunakan saat mobil berhenti dalam kondisi darurat di jalan sebenarnya dijelaskan pada Pasal 12 Ayat 2 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993, berbunyi:
a. Berbentuk segitiga sama sisi, terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, memiliki panjang sisi 0,40 meter dan lebar 0,05 meter, berwarna merah dengan bagian dalam berlubang.
ADVERTISEMENT
b. Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sinar lampu.
Sementara untuk pemasangan harus diletakkan di depan dan belakang kendaraan yang berhenti.
Seperti disebutkan pada Pasal 13, yaitu harus ditempatkan di permukaan jalan, di depan dan belakang kendaraan, serta berjarak minimal 4 meter dari posisi mobil berhenti dan jarak dari samping mobil tidak boleh lebih dari 40 sentimeter.
"Untuk di jalan raya yang ramai lancar jaraknya sekitar 10 meter dari kendaraan dan minimal 20 meter di jalan Tol. Hal ini untuk menjaga jarak pengereman dari kendaraan dari arah belakang yang sering menggunakan lajur kiri atau bahu jalan saat menyalip," jelasnya.
Nyalakan Lampu Hazard
Namun, perlu diperhatikan juga untuk menyalakan lampu hazard pada saat menepi dan selama berhenti.
Selain itu, lampu hazard juga perlu dinyalakan saat mobil lain akan melewati mobil yang mogok di depannya dalam kecepatan tinggi, untuk memberikan tanda ke kendaraan di belakang agar segera mengurangi kecepatan.
ADVERTISEMENT
"Selain segi tiga pengaman, jangan lupa lampu hazard juga wajib dinyalakan," lanjutnya.
Sanksi
Kewajiban membawa segitiga pengaman juga disebutkan pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 121 yang berbunyi:
Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Nah, jika tidak membawa segitiga pengaman sebagai salah satu perlengkapan keselamatan saat berkendara siap-siap menanggung sanksi, seperti yang tertuang pada Pasal 278. Pengemudi akan dipidana dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Namun jika ketahuan tidak memasang segitiga pengaman , lampu hazard, atau isyarat lainnya saat berhenti dalam keadaan darurat dipidana kurungan maksimal 2 bulan penjara atau denda Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT