Awas, 8 Jenis Pelanggaran yang Bikin Pengemudi Didenda Rp 500 Ribu

16 Juni 2020 7:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Kasus pelanggaran lalu lintas masih sering dilakukan pengendara mobil dan motor, sehingga kesadaran berlalu lintas masyarakat dinilai masih kurang.
ADVERTISEMENT
Data statistik Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut selama Januari hingga Agustus 2019, jumlah penindakan lalu lintas di Jakarta tercatat 203.572 kasus atau 48 persen dari 428.276 kasus pada 2018.
Dari jumlah itu, 91.800 kasus di antara merupakan penindakan tilang yang dilakukan kepolisian. Dasar hukum sanksi tilang sendiri termuat pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar akan diberikan surat tilang sebagai bukti penindakan, sementara SIM atau STNK, bahkan unit kendaraan akan disita. Pelanggar juga diganjar denda yang nilai disesuaikan dengan pasal yang dilanggar.
Daftar pelanggaran lalu lintas dengan denda Rp 500 ribu. Foto: Bagas Putra Riyadhana
Nah, berikut jenis pelanggaran lalu lintas dengan sanksi denda Rp 500 ribu. Simak selengkapnya.

1. Tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Razia pengesahan STNK di Jakarta Barat Foto: Mirsan Simamora/kumparan
Sanksi tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) disebutkan pada Pasal 288 ayat 1. Berikut detailnya:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

2. Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan

Pemotor tutup pelat nomor hindari ETLE. Foto: Dok. Istimewa
Kendaraan bermotor wajib dipasangi tanda nomor kendaraan atau pelat nomor sesuai ketentuan Polri, termuat pada Pasal 280:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

3. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Sepeda motor masuk jalan tol. Foto: lapezejohns.com
Berkendara juga harus mematuhi batas kecepatan sesuai jenis jalan. Aturannya ada di Pasal 23 ayat 4 Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2013 Tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu:
ADVERTISEMENT
a. Paling rendah 60 km/jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jam pada jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 km/jam untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 km/jam untuk kawasan permukiman.
Jika melanggar batas kecepatan paling tinggi atau rendah, maka dijerat Pasal 287 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksinya kurungan penjara 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

4. Tidak Mematuhi Rambu dan Marka Lalu Lintas

Ilustrasi pelanggaran lalu lintas. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Rambu dan Marka merupakan petunjuk yang wajib dipatuhi pengendara motor dan mobil. Biasanya pelanggaran terjadi di pemberhentian lampu lalu lintas seperti menerobos lampu merah atau berhenti di atas zebra cross.
ADVERTISEMENT
Sanksinya termuat pada Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."

5. Kendaraan Dipasangi Perlengkapan yang Mengganggu Keselamatan

Holder Ponsel. Foto: M. Rizki/kumparan
Pengendara wajib memastikan perlengkapan pendukung misalnya mobil harus memiliki ban cadangan.
Namun kendaraan juga tidak boleh dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan berlalu lintas, misalnya pada motor dilarang dipasangi holder ponsel pada setang atau spion.
Sanksinya pada Pasal 279, dengan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu

6. Tidak Mengutamakan Keselamatan Pejalan Kaki atau Pesepeda

Sejumlah pengendara sepeda motor melanggar jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat (22/11). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Keselamatan pejalan kaki dan pesepeda juga menjadi prioritas pengendara saat berlalu lintas. Sanksi jika melanggar terdapat pada Pasal 284, yaitu:
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu."

7. Kendaraan Tidak Sesuai Persyaratan Teknis dan Laik Jalan

Ilustrasi sepeda motor angkut barang berlebihan. Foto: bullen.eu
Denda Rp 500 ribu dan kurungan 2 bulan juga diberikan kepada pemilik kendaraan beroda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Aturannya masing-masing ada di Pasal 285 ayat 2 dan Pasal 286, yaitu:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."
ADVERTISEMENT
Pasal 286
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan laik jalan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."

8. Tidak Pakai Segitiga Pengaman saat Berhenti Darurat

Ilustrasi segitiga pengaan mobil Foto: dok. Istimewa
Segitiga pengaman jadi salah satu perlengkapan wajib yang dibawa pada mobil agar digunakan saat mobil mogok atau berhenti darurat.
Jika tidak memasang segitiga pengaman, pengendara diganjar sanksi pada Pasal 298:
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu."
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.