Bagaimana Bila STNK Jatuh Tempo saat Libur Natal dan Tahun Baru?

24 Desember 2019 10:05 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
STNK milik Ari Prasetio. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 akan segera tiba. Banyak orang yang akan menggunakan kendaraan bermotor mereka untuk berlibur hingga pulang kampung.
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor untuk berlibur harus dicek kesiapannya, termasuk soal masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai telat membayar pajak, atau kendaraan anda bakal ditilang saat perjalanan.
Lantas, bagaimana jika status masa berlaku STNK kendaraan bermotor jatuh tempo atau habis bertepatan saat libur Nataru?
Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji, menyebut pelayanan di Kantor Samsat akan tutup selama libur Nataru 2020.
"Sesuai surat edaran dari Tim Pembina Samsat Banten, DKI Jakarta, dan Baperda Provinsi Jawa Barat diinformasikan bahwa pelayanan di kantor bersama samsat tidak dilakukan pelayanan pada libur cuti bersama dan libur nasional," kata AKBP Sumardji melalui pesan teks kepada kumparan, Senin (23/12).
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Bagi warga yang masa berlaku STNK-nya habis bersamaan libur Nataru bisa bernapas lega. Pasalnya, Sumardji mengatakan, akan memberikan kelonggaran berupa tidak ada denda administratif.
ADVERTISEMENT
"Untuk pajak yang jatuh tempo pada hari libur atau cuti bersama tidak dikenakan sanksi administratif," ujar Sumardji.
Langkah ini, menurut Sumardji, justru untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak karena sudah dikenai denda. Sehingga wajib pajak akan terpacu untuk segera menyelesaikan tanggung jawab administratifnya. Jadi bisa langsung melakukan pembayaran ketika pelayanan samsat dibuka kembali.
"Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak yang melakukan proses pembayaran pajak, sehingga menghindari denda agar wajib pajak segera membayar pajak pada saat pelayanan kembali dibuka," jelasnya.
Namun alangkah baiknya, bila pembayaran dilakukan tidak menunggu tanggal jatuh tempo, karena tentu akan beresiko. Baiknya, lakukan perpanjangan surat-surat tersebut paling tidak satu minggu, sebelum waktu STNK atau surat kendaraan habis.
ADVERTISEMENT
Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Lagipula, saat ini program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku hingga 30 Desember 2019. Para wajib pajak bisa memanfaatkan momen ini karena tahun depan akan dilakukan penegakan hukum bagi pemilik kendaraan yang masih menunggak.
"Untuk (piutang) pokok pajak kendaraan tahun 2012 ke bawah, dipotong 50 persen, dan (piutang) pajak kendaraan tahun 2013-2016 dipotong sebesar 25 persen, tapi pokok pajak kendaraan bermotor 2017-2019 tetap normal ya," ujar Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar.