Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Kecamatan

1 November 2019 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Masyarakat sekarang dimudahkan dengan mekanisme bayar pajak kendaraan bermotor terbaru. Dulu, wajib pajak harus mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai pelat nomor dan surat-suratnya diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Kini sesuai program Samolnas (Samsat Online Nasional), pembayaran pajak kendaraan bisa lebih mudah dan cepat secara daring, tanpa harus antre lama, sehingga tidak lagi berpusat di kantor Samsat.
SAMOLNAS Foto: dok. Istimewa
Selain secara daring menggunakan aplikasi Samolnas, bayar pajak, pengesahan, maupun pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) bisa memanfaatkan gerai di mal maupun beberapa kantor kecamatan.
"Layanan ini berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor pribadi secara tahun berjalan dan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," jelas Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar kepada kumparan, Kamis (31/10).
Suasana antrean perpanjangan stnk di SAMSAT Polda Metro. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Saat ini jelas Khairil, baru ada lima kecamatan yang tersedia fasilitas tersebut, meliputi kantor kecamatan: Penjaringan (Jakarta Utara), Pasar Minggu (Jakarta Selatan), Kebon Jeruk (Jakarta Barat), Pulogadung (Jakarta Timur), dan Kemayoran (Jakarta Pusat).
ADVERTISEMENT
Urusan mekanisme dan persyaratan, tambah Khairil, tidak ada yang berubah. Sama seperti saat membayarnya di kantor Samsat. "Bedanya tentu lebih cepat."
Biaya administrasi STNK naik. Foto: Akbar Ramadhan/kumparan
Semakin mudahnya mekanisme pembayaran, seperti dialami Mohamad Miradi, pembaca setia kumparan yang menceritakan pengalaman bayar pajak mobilnya di kantor kecamatan Pasar Minggu belum lama ini.
"Jadi kondisinya masih kredit, berarti harus ambil surat keterangan dan kopi BPKB di leasing. Setelah itu gue merapat ke gerai samsat kecamatan terdekat (Pasar Minggu), ada yang jaga dua orang," kata Miradi kepada kumparan.
Antrian warga di Samsat Jakarta Selatan Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Setelahnya, kata Miradi proses dilanjutkan dengan mengisi formulir Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB).
Kemudian serahkan formulir beserta KTP, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor), dan STNK berikut kopiannya ke petugas. Selanjutnya, tunggu nama dipanggil untuk bayar pajak STNK di kasir.
Warga mengisi formulir perpanjangan STNK Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
"Kelar dicek, langsung bayar cash, enggak sampai 2 menit, lembaran STNK baru sudah di tangan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Tutur Miradi, wajib pajak tidak boleh diwakilkan. KTP ataupun surat keterangan (apabila BPKB masih dipegang leasing) harus satu nama.
"Prosesnya di bawah 5 menit, itu pun kalau antre, karena cuma ada satu orang sebelum gue, ya enggak sampai 3 menit," pungkas Miradi.
Suasana di Samsat. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
"Senang, happy, enggak perlu lama antre di samsat keliling atau ke Komdak (Samsat Jakarta Selatan) buat bayar pajak kendaraan," tuntas Miradi.