Penunggak Pajak Mobil-Motor Akan Dirazia dari Rumah ke Rumah

28 Oktober 2019 11:23 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Peningkatan pemasukan pajak kendaraan bermotor sedang gencar dilakukan Pemerintah DKI Jakarta. Salah satunya dengan mengadakan program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi kendaraan bermotor --pemutihan, sampai akhir tahun 2019.
ADVERTISEMENT
Namun lebih dari itu, buat meningkatkan kepatuhan masyarakat agar membayar pajak tepat waktu, petugas BPRD DKI Jakarta juga melakukan cara menjemput bola, seperti razia door to door. Hal ini dibenarkan Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar.
"Kita ingin lakukan cara door to door. Pertama, kita berikan surat imbauan agar yang bersangkutan segera membayar kewajiban pajaknya, kalau tidak ada iktikad baik untuk membayar, kita datangi rumahnya," kata Khairil saat dihubungi kumparan, Jumat (25/10).
Setiap bulan, Khairil mengaku pihaknya mengirimkan sekitar 2.000 surat imbauan kepada warga wajib pajak, yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya. "Kita kejar terus ya, jadi setiap bulan kita kirim surat peringatan sekitar 2.000 surat per bulan," ujar Khairil.
ADVERTISEMENT
Razia kendaraan bermotor Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ada pengendara yang kedapatan tidak membawa STNK atau STNK yang dibawa sudah lewat jatuh tempo, maka akan ditilang.
Layanan Samsat keliling juga dibuka di tempat-tempat umum untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Ada juga upaya lain, seperti sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat di Car Free Day Bundaran Hotel Indonesia. Itu dilakukan bergantian tiap samsat setiap minggu," tambahnya.
Diketahui, program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang belum didaftarkan ulang sebanyak 4 juta unit. Program ini dilaksanakan pada 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.