Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ketika berkendara jarak jauh biasanya pengemudi memilih mendengarkan musik untuk mengusir rasa bosan. Bagi sejumlah pemotor, mendengarkan musik memakai earphone bahkan sudah menjadi kebiasaan.
ADVERTISEMENT
Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan mendengarkan musik saat perjalanan jauh memang bisa mengurangi stres dan meminimalisir rasa lelah saat berkendara.
"Saat stamina berkurang karena berkendara motor jarak jauh, mendengarkan musik bisa mengurangi stres," kata Jusri Pulubuhu saat dihubungi beberapa waktu lalu.
Namun, mendengarkan musik memakai earphone dengan volume besar saat mengendarai motor juga memiliki risiko yang fatal. Saat berkendara, kepekaan indera pendengaran sangat dibutuhkan.
"Tidak direkomendasikan pakai headset karena berbahaya. Apalagi kemampuan pendengarannya akan menurun karena tertutup. Lebih baik bawa speaker portable supaya kuping tidak tertutup," ucap Jusri.
Risiko kecelakaan saat mengendarai motor lebih besar daripada mobil, sehingga sudah sepatutnya pengendara motor lebih berkonsentrasi. Apalagi, lanjut Jusri, di Indonesia ada 30.000 kematian akibat kecelakaan, di mana 70 persennya melibatkan sepeda motor.
Menurut Jusri, memakai earphone dan mendengarkan lagu dengan volume besar bisa mengurangi konsentrasi berkendara. Bahkan genre musik tertentu bisa memengaruhi emosi pengemudi sehingga justru mengacaukan persepsi saat menghadapi situasi yang ramai di jalan raya.
ADVERTISEMENT
"Iya lagu itu kan memicu emosi. Ketika emosi kita terganggu saat berkendara itu namanya mental destruction. Irama lagu yang didengarkan saat berkendara akan mempengaruhi emosi, lalu mempengaruhi mental, sehingga kemampuan persepsi saat berkendara menurun," ujar Jusri.
Sayangnya larangan memakai earphone saat berkendara memang tidak disebutkan dengan jelas pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 ayat 1 hanya menyebut setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Jika memakai earphone saat berkendara termasuk tindakan yang bisa mengganggu konsentrasi, maka ada hukuman yang mengintai. Pada Pasal 283, pengemudi mobil dan motor yang berkendara sambil melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi bisa dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
ADVERTISEMENT