Batas Maksimal 18 Poin, Ini Pelanggaran Lalu Lintas dengan Poin Tertinggi

28 Mei 2021 11:56 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
zoom-in-whitePerbesar
Razia knalpot bising sepeda motor. Foto: Twitter/@TMCPoldaMetro
ADVERTISEMENT
Pengemudi mobil dan sepeda motor, jangan nekat dan asal-asalan lagi kalau tak mau poin pelanggaran menumpuk, sampai berujung SIM dicabut.
ADVERTISEMENT
Sebab kini pelanggaran termasuk kecelakaan lalu lintas selain akan ditindak dengan mekanisme tilang, akan terakumulasi berdasarkan poin. Bila melebihi batas poin maksimal, sanksinya tak bisa perpanjang SIM, bahkan izin kepemilikan SIM dicabut!
Untuk poin pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan, bila akumulasinya sampai batas maksimum, maka akan kena sanksi. Berikut ini penjelasan rinci batas poin maksimal pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas mengacu Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021.
1. Batas sampai 12 poin kena penalti 1
- Tak bisa perpanjang SIM - Penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara - Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi
2. Batas sampai 18 poin kena penalti 2
- pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap - SIM baru bisa dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap - Bila ingin dapat SIM lagi harus ikut pelatihan dan pendidikan pengemudi, dan ketentuannya ikut pembuatan SIM baru
ADVERTISEMENT

Daftar pelanggaran lalu lintas dengan poin tertinggi

Poin pelanggaran lalu lintas tertinggi yaitu menjadi penyebab kecelakaan sampai menyebabkan korban meninggal dunia, besarannya 12 poin. Berikut daftar lengkapnya.
Besaran poin kecelakaan lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Kemudian ada beberapa pelanggaran lalu lintas yang diganjar 5 poin, di bawah ini daftarnya.
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Besaran poin pelanggaran lalu lintas. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
****
Saksikan video menarik di bawah ini: