Bebas PPnBM, Ini Harga Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga Suzuki Ertiga

12 Februari 2021 11:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toyota Avanza-Veloz di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Avanza-Veloz di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, resmi mengumumkan pemberlakuan relaksasi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Rencananya relaksasi pajak PPnBM ini akan diberlakukan secara bertahap.
Diberlakukannya relaksasi pajak PPnBM itu diharapkan dapat meningkatkan produksi kendaraan mencapai 81.752 unit dan menaikkan pemasukan negara dari industri otomotif sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM ini, otomatis harga dari beberapa mobil baru pun diprediksi akan mengalami pengurangan. Karena itu, berikut kumparan coba hitungkan harga dari mobil-mobil Low MPV setelah diberikan relaksasi PPnBM sebesar 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.
Mitsubishi Xpander Facelift. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Adapun pada penghitungan kali ini, kumparan menggunakan varian tertinggi dari masing-masin model mobil Low MPV. Lalu untuk besaran PPnBM mobil Low MPV dikenakan 10 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Booth Daihatsu di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Berikut rumus hitungannya untuk menentukan harga OTR setelah kena relaksasi PPnBM:
Harga OTR Saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen)
Harga OTR Saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 50 persen}
Harga OTR Saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 20 persen}
ADVERTISEMENT
Berikut tabel harga mobil Low MPV setelah dikenakan relaksasi PPnBM 0 persen dan 25 persen:
Seluruh harga yang ditampilkan di atas, tentu saja belum termasuk dengan diskon yang diberikan oleh para tenaga penjual. Karena itu, tidak ada salahnya Anda juga menanyakan diskon yang diberikan kepada para tenaga penjual.
Jadi, selamat berburu mobil baru.
***