Bebas PPnBM, Ini Harga Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga Suzuki Ertiga

kumparanOTOverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Toyota Avanza-Veloz di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Toyota Avanza-Veloz di IIMS 2019. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, resmi mengumumkan pemberlakuan relaksasi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret 2021.

Rencananya relaksasi pajak PPnBM ini akan diberlakukan secara bertahap.

  • Tahap pertama: 100 persen (konsumen bayar 0 persen): Maret-Mei

  • Tahap kedua: 50 persen (konsumen bayar 50 persen): Juni-Agustus

  • Tahap ketiga: 25 persen (konsumen bayar 75 persen): September-November

Diberlakukannya relaksasi pajak PPnBM itu diharapkan dapat meningkatkan produksi kendaraan mencapai 81.752 unit dan menaikkan pemasukan negara dari industri otomotif sebesar Rp 1,4 triliun.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.

Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM ini, otomatis harga dari beberapa mobil baru pun diprediksi akan mengalami pengurangan. Karena itu, berikut kumparan coba hitungkan harga dari mobil-mobil Low MPV setelah diberikan relaksasi PPnBM sebesar 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.

Mitsubishi Xpander Facelift. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan

Adapun pada penghitungan kali ini, kumparan menggunakan varian tertinggi dari masing-masin model mobil Low MPV. Lalu untuk besaran PPnBM mobil Low MPV dikenakan 10 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Booth Daihatsu di GIIAS 2019 Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan

Berikut rumus hitungannya untuk menentukan harga OTR setelah kena relaksasi PPnBM:

  • Rumus hitungan tarif PPnBM 0 persen, untuk MPV 1.500cc dengan PPnBM 10 persen

Harga OTR Saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen)

  • Rumus hitungan tarif PPnBM 50 persen

Harga OTR Saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 50 persen}

  • Rumus hitungan tarif PPnBM 25 persen

Harga OTR Saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 20 persen}

Berikut tabel harga mobil Low MPV setelah dikenakan relaksasi PPnBM 0 persen dan 25 persen:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 11 data

Nama Mobil
Harga Saat Ini
Harga Relaksasi 0 Persen
Harga Relaksasi 50 Persen
Harga Relaksasi 25 Persen
Daihatsu Luxio 1.5 X A/T
Rp 232.200.000
Rp 214.140.000
Rp 223.170.000
Rp 227.685.000
Daihatsu Xenia 1.5 R A/T
Rp 240.650.000
Rp 222.800.000
Rp 231.725.000
Rp 236.187.500
Honda Mobilio RS 1.5 CVT
Rp 263.500.000
Rp 242.920.000
Rp 253.210.000
Rp 258.355.000
Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate A/T
Rp 278.900.000
Rp 257.375.000
Rp 268.137.000
Rp 273.518.750
Mitsubishi Xpander Cross 1.5 Premium A/T
Rp 299.500.000
Rp 276.820.000
Rp 288.160.000
Rp 293.830.000
Nissan Livina 1.5 VL A/T
Rp 272.100.000
Rp 250.260.000
Rp 261.180.000
Rp 266.640.000
Suzuki APV Arena SGX
Rp 215.000.000
Rp 198.830.000
Rp 206.915.000
Rp 210.957.500
Suzuki Ertiga Sport 1.5 A/T
Rp 266.000.000
Rp 242.375.000
Rp 254.187.500
Rp 260.093.750
Toyota Avanza 1.3 G A/T
Rp 231.250.000
Rp 213.085.000
Rp 222.167.500
Rp 226.708.750
Toyota Veloz 1.5 A/T
Rp 251.050.000
Rp 231.310.000
Rp 241.180.000
Rp 246.115.000

1 - 10 dari 11 baris

Seluruh harga yang ditampilkan di atas, tentu saja belum termasuk dengan diskon yang diberikan oleh para tenaga penjual. Karena itu, tidak ada salahnya Anda juga menanyakan diskon yang diberikan kepada para tenaga penjual.

Jadi, selamat berburu mobil baru.

Frequently Asked Question Section

Apa itu PPnBM 0 Persen Mobil Baru?

chevron-down

Relaksasi pajak mobil baru dari pemerintah untuk merangsang pasar otomotif Indonesia

Kapan PPnBM 0 Persen Mobil Baru Berlaku?

chevron-down

Mulai Maret dibagi dalam tiga skenario: PPnBM 0 persen (Maret - Mei), PPnBM 50 persen (Juni - Agustus), dan PPnBM 2 persen (September - November)

Syarat PPnBM 0 Persen Mobil Baru

chevron-down

- Mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc - Berpenggerak roda 4x2 - Berjenis MPV, SUV, dan Sedan - Memiliki tingkat kandungan lokal dalam negeri di atas 70 persen

***

collection embed figure