Bebas PPnBM, Ini Harga Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander, hingga Suzuki Ertiga

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, resmi mengumumkan pemberlakuan relaksasi pajak pertambahan nilai barang mewah (PPnBM) untuk mobil baru mulai Maret 2021.
Rencananya relaksasi pajak PPnBM ini akan diberlakukan secara bertahap.
Tahap pertama: 100 persen (konsumen bayar 0 persen): Maret-Mei
Tahap kedua: 50 persen (konsumen bayar 50 persen): Juni-Agustus
Tahap ketiga: 25 persen (konsumen bayar 75 persen): September-November
Diberlakukannya relaksasi pajak PPnBM itu diharapkan dapat meningkatkan produksi kendaraan mencapai 81.752 unit dan menaikkan pemasukan negara dari industri otomotif sebesar Rp 1,4 triliun.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Dengan adanya relaksasi pajak PPnBM ini, otomatis harga dari beberapa mobil baru pun diprediksi akan mengalami pengurangan. Karena itu, berikut kumparan coba hitungkan harga dari mobil-mobil Low MPV setelah diberikan relaksasi PPnBM sebesar 0 persen, 50 persen, dan 25 persen.
Adapun pada penghitungan kali ini, kumparan menggunakan varian tertinggi dari masing-masin model mobil Low MPV. Lalu untuk besaran PPnBM mobil Low MPV dikenakan 10 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Sementara untuk Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Berikut rumus hitungannya untuk menentukan harga OTR setelah kena relaksasi PPnBM:
Rumus hitungan tarif PPnBM 0 persen, untuk MPV 1.500cc dengan PPnBM 10 persen
Harga OTR Saat ini - (Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen)
Rumus hitungan tarif PPnBM 50 persen
Harga OTR Saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 50 persen}
Rumus hitungan tarif PPnBM 25 persen
Harga OTR Saat ini - {(Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Pajak PPNBM 10 persen) x 20 persen}
Berikut tabel harga mobil Low MPV setelah dikenakan relaksasi PPnBM 0 persen dan 25 persen:
Table Embed
Menampilkan 10 data dari 11 data
Nama Mobil | Harga Saat Ini | Harga Relaksasi 0 Persen | Harga Relaksasi 50 Persen | Harga Relaksasi 25 Persen |
|---|---|---|---|---|
Daihatsu Luxio 1.5 X A/T | Rp 232.200.000 | Rp 214.140.000 | Rp 223.170.000 | Rp 227.685.000 |
Daihatsu Xenia 1.5 R A/T | Rp 240.650.000 | Rp 222.800.000 | Rp 231.725.000 | Rp 236.187.500 |
Honda Mobilio RS 1.5 CVT | Rp 263.500.000 | Rp 242.920.000 | Rp 253.210.000 | Rp 258.355.000 |
Mitsubishi Xpander 1.5 Ultimate A/T | Rp 278.900.000 | Rp 257.375.000 | Rp 268.137.000 | Rp 273.518.750 |
Mitsubishi Xpander Cross 1.5 Premium A/T | Rp 299.500.000 | Rp 276.820.000 | Rp 288.160.000 | Rp 293.830.000 |
Nissan Livina 1.5 VL A/T | Rp 272.100.000 | Rp 250.260.000 | Rp 261.180.000 | Rp 266.640.000 |
Suzuki APV Arena SGX | Rp 215.000.000 | Rp 198.830.000 | Rp 206.915.000 | Rp 210.957.500 |
Suzuki Ertiga Sport 1.5 A/T | Rp 266.000.000 | Rp 242.375.000 | Rp 254.187.500 | Rp 260.093.750 |
Toyota Avanza 1.3 G A/T | Rp 231.250.000 | Rp 213.085.000 | Rp 222.167.500 | Rp 226.708.750 |
Toyota Veloz 1.5 A/T | Rp 251.050.000 | Rp 231.310.000 | Rp 241.180.000 | Rp 246.115.000 |
Seluruh harga yang ditampilkan di atas, tentu saja belum termasuk dengan diskon yang diberikan oleh para tenaga penjual. Karena itu, tidak ada salahnya Anda juga menanyakan diskon yang diberikan kepada para tenaga penjual.
Jadi, selamat berburu mobil baru.
Frequently Asked Question Section
Apa itu PPnBM 0 Persen Mobil Baru?

Apa itu PPnBM 0 Persen Mobil Baru?
Relaksasi pajak mobil baru dari pemerintah untuk merangsang pasar otomotif Indonesia
Kapan PPnBM 0 Persen Mobil Baru Berlaku?

Kapan PPnBM 0 Persen Mobil Baru Berlaku?
Mulai Maret dibagi dalam tiga skenario: PPnBM 0 persen (Maret - Mei), PPnBM 50 persen (Juni - Agustus), dan PPnBM 2 persen (September - November)
Syarat PPnBM 0 Persen Mobil Baru

Syarat PPnBM 0 Persen Mobil Baru
- Mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc - Berpenggerak roda 4x2 - Berjenis MPV, SUV, dan Sedan - Memiliki tingkat kandungan lokal dalam negeri di atas 70 persen
***
