Begini Proses Pemilik Motor dan Mobil Bisa Diincar Debt Collector

9 Mei 2021 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi membeli mobil Foto: Gesit Prayogi/kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membeli mobil Foto: Gesit Prayogi/kumparan.com
ADVERTISEMENT
Viral lagi di media sosial, debt collector yang ingin mengambil paksa mobil kreditan. Kasus ini sendiri masih diusut pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
Ini bukan sekali dua kali terjadi, tapi sudah sering. Nah penasaran, sebenarnya bagaimana sih proses sampai kendaraan itu bisa diincar debt collector?
UCAR Deputy Division Head Mandiri Utama Finance (MUF) Akhsan Catur Nugraha membeberkan urutannya, sampai kendaraan harus ditarik leasing.
"Jadi sebelum sampai masuk dalam proses penarikan, awalnya ada wanprestasi (cedera janji), misalnya telat bayar, sesuai kontrak awal," ucapnya kepada kumparan, Minggu (9/5).
Baru bila sudah ada wanprestasi, baru ke proses selanjutnya. Berikut kurang lebih urutannya.

Pengiriman surat peringatan 1

Keluarnya SP 1 ini disebut Akhsan biasanya bila nasabah atau debitur, sudah telat melakukan pembayaran kredit selama 7 hari.

Pengiriman surat peringatan 2

Kemudian surat peringatan lanjutan akan dikirim lagi, bila dalam 14 hari debitur yang menunggak cicilan, masih belum melakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT

Pengiriman surat peringatan 3

Sementara yang ketiga keluar bila dalam 21 hari masih juga belum memenuhi kewajiban utang. Namun beberapa leasing punya kebijakan berbeda-beda.
Ada yang SP 3 dikirim pada hari ke-21, ada yang menunggunya sampai hari ke-30.
Ilustrasi Debt Collector. Foto: Shutterstock

Surat perintah penarikan

Lalu bila sudah lebih dari 30 hari belum juga ada itikad baik, baru keluar surat penarikan. Dan biasanya sampai hari ke 60, proses penarikan masih dilakukan oleh pihak internal.
"Jadi kolektor ada dua, internal collector sama professional collector. Dan bisanya yang masih bisa ditangani leasing itu di bawah 60 hari, itu internal perusahaan yang collect," ucapnya.

Jasa debt collector pihak ketiga

Kemudian bila sudah lebih dari 60 hari, proses penarikan belum berjalan. Maka perusahaan biasanya melimpahkannya ke pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
"Bila sudah tak bisa ditangani internal, nanti kita akan terbitkan surat kuasa penarikan, untuk pihak ketiga. Secara aturan fidusia leasing bisa menguasakan penarikan ke debt collector pihak ketiga," tutur Akhsan.