Begini Proses Pemilik Motor dan Mobil Bisa Diincar Debt Collector

Ini bukan sekali dua kali terjadi, tapi sudah sering. Nah penasaran, sebenarnya bagaimana sih proses sampai kendaraan itu bisa diincar debt collector?
UCAR Deputy Division Head Mandiri Utama Finance (MUF) Akhsan Catur Nugraha membeberkan urutannya, sampai kendaraan harus ditarik leasing.
"Jadi sebelum sampai masuk dalam proses penarikan, awalnya ada wanprestasi (cedera janji), misalnya telat bayar, sesuai kontrak awal," ucapnya kepada kumparan, Minggu (9/5).
Baru bila sudah ada wanprestasi, baru ke proses selanjutnya. Berikut kurang lebih urutannya.
Pengiriman surat peringatan 1
Keluarnya SP 1 ini disebut Akhsan biasanya bila nasabah atau debitur, sudah telat melakukan pembayaran kredit selama 7 hari.
Pengiriman surat peringatan 2
Kemudian surat peringatan lanjutan akan dikirim lagi, bila dalam 14 hari debitur yang menunggak cicilan, masih belum melakukan pembayaran.
Pengiriman surat peringatan 3
Sementara yang ketiga keluar bila dalam 21 hari masih juga belum memenuhi kewajiban utang. Namun beberapa leasing punya kebijakan berbeda-beda.
Ada yang SP 3 dikirim pada hari ke-21, ada yang menunggunya sampai hari ke-30.

Surat perintah penarikan
Lalu bila sudah lebih dari 30 hari belum juga ada itikad baik, baru keluar surat penarikan. Dan biasanya sampai hari ke 60, proses penarikan masih dilakukan oleh pihak internal.
"Jadi kolektor ada dua, internal collector sama professional collector. Dan bisanya yang masih bisa ditangani leasing itu di bawah 60 hari, itu internal perusahaan yang collect," ucapnya.
Jasa debt collector pihak ketiga
Kemudian bila sudah lebih dari 60 hari, proses penarikan belum berjalan. Maka perusahaan biasanya melimpahkannya ke pihak ketiga.
"Bila sudah tak bisa ditangani internal, nanti kita akan terbitkan surat kuasa penarikan, untuk pihak ketiga. Secara aturan fidusia leasing bisa menguasakan penarikan ke debt collector pihak ketiga," tutur Akhsan.