Begini Proses Penerapan Warna Pelat Nomor Baru, Jangan Bingung

kumparanOTOverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan

Penerapan pelat nomor warna putih tulisan hitam di Indonesia, tinggal menunggu rampungnya persiapan yang dilakukan Korlantas. Demikian seperti dikatakan Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi M. Taslim Chairuddin, Kamis (12/8/2021).

Langkah pertama, kata Taslim, merevisi regulasinya yang semula mengacu ke Perkap Kapolri nomor 5 tahun 2012, menjadi Perpol nomor 7 Tahun 2021

"Jika perkap hanya bersifat juknis bagi anggota regident, maka Perpol lebih luas dan bisa mengikat ke masyarakat luas," ucapnya.

kumparan post embed

Terkait regulasinya sendiri sudah terbit yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, diundangkan 5 Mei 2021.

Proses implementasi

Taslim menjelaskan, penerapan pelat nomor baru bakal dilakukan secara bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Jadi dianggarkan

terlebih dahulu tahun ini, dan tahun depan baru pengadaan material TNKB atau pelat nomor.

FGB perubanan warna TNKB atau pelat nomor kendaraan bermotor pribadi. Foto: Korlantas Polri

"Setelah TNKB-nya ada, baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyarakat," tuturnya.

Pemasangannya juga berjenjang, dimulai dari kendaraan baru yang akan didaftarkan. Lalu kendaraan yang masa berlaku pelat nomor habis, termasuk kepemilikan 5 tahun atau perpanjangan STNK, ada perubahan pemilik, ada perubahan nomor dan sebagainya.

Diketahui, TNKB ada pungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sehingga TNKB pada dasarnya adalah milik masyarakat, ketika kita akan gantikan jangan merugikan masyarakat

"Kalau diganti secara serentak, siapa yang mesti bayar PNBP-nya. Hal ini juga perlu dipahami oleh masyarakat agar nantinya jangan kaget ketika di lapangan, ada 2 macam TNKB umum, yang lama dan yang baru," ucapnya.