Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Viral seorang pesepeda Brompton terluka akibat tertabrak kendaraan bermotor di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam video tersebut, pesepeda mengalami luka pada bagian pelipis dan keadaan sepedanya rusak di bagian belakang. Terlihat juga lokasi kejadian terjadi di sebuah flyover yang ramai dilalui kendaraan.
Belum jelas bagaimana kronologi kejadian tersebut. Namun dari percakapan dalam video, pengendara mengakui dan meminta maaf telah menabrak pesepeda.
Merespons hal ini, senior instructor sekaligus founder dari Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu, mengatakan pesepeda punya hak eksklusif namun tak boleh sembarangan ketika di jalan.
"Namun dengan kondisi lemahnya ketertiban berlalu lintas di Indonesia, maka bersepeda di jalan raya sama sekali enggak aman meskipun ada di jalurnya," kata Jusri saat dihubungi kumparan, Kamis (18/6).
Selama lajur sepeda menyatu dengan pengguna kendaraan bermotor, keduanya akan saling bersinggungan. Entah dari kesalahan pengemudi kendaraan atau pesepeda itu sendiri.
ADVERTISEMENT
"Sepeda ini sangat rentan dengan keseimbangan, misalnya ada batu atau lubang mereka pasti menghindar dan keluar dari lajurnya. Dari belakang tidak tahu ada pengendara lain, mereka tidak siap bisa terjadi kecelakaan," katanya.
Jusri melanjutkan, untuk pesepeda jangan pernah keluar dari jalur khususnya. Apalagi bersepeda secara bergerombol dan memasuki jalur kendaraan bermotor.
"Saya juga pesepeda, tapi saya lihat ketidakdisiplinan mereka suka masuk ke badan jalan, artinya ada peluang risiko mereka terlibat kecelakaan tinggi," lanjutnya.
Saran Jusri, pilih lajur khusus bersepeda yang menyatu dengan trotoar pejalan kaki. Jika memang harus bersepeda dan berbagi jalan dengan kendaraan bermotor pastikan gunakan safety gears dan lampu pada bagian depan dan belakang sebagai sinyal.
Pesepeda nakal bakal ditilang
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya menyesalkan pesepeda yang berkendara di luar jalur yang sudah ditentukan.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah penindakan, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo menegaskan akan melakukan tindakan tilang bagi pesepeda yang melanggar.
"Artinya kalau di jalan itu ada lajur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU lalin dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya," kata Sambodo belum lama ini.
Dia merinci, untuk pesepeda yang melanggar akan diberikan sanksi denda Rp 100 ribu hingga ancaman kurungan penjara 15 hari.
"Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang," paparnya.
Berikut ini skema waktu penggunaan jalur sepeda di Jakarta:
ADVERTISEMENT
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.