Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Ditlantas Polda Metro Jaya menyesalkan pesepeda yang berkendara di luar jalur yang ditentukan. Mereka mengimbau agar pengguna sepeda selalu menggunakan jalur yang telah disediakan untuk menghindari risiko kecelakaan.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, bila pesepeda tidak mematuhi aturan tersebut. Kepolisian tidak akan segan menilang mereka.
“Kepada para pesepeda itu juga ada ancaman hukumannya jadi para sepeda pemakai sepeda yang tidak gunakan jalur sepeda yang sudah disediakan. Artinya kalau di jalan itu ada jalur sepeda kemudian tidak dipakai itu kita ada ancaman hukumannya yaitu Pasal 299 UU lalin dan angkutan jalan, itu ada ancaman pidananya,” kata Sambodo di Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis. (18/6).
Sambodo menyebut, setiap pelanggar akan dikenakan denda Rp 100 ribu, dan ancaman kurungan penjara 15 hari. Aturan tersebut akan diterapkan, kata Sambodo, usai pihak melakukan sosialisasi.
“Dendanya itu Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari. Jadi sebetulnya kalau ada nanti setelah kita sosialisasi dan sampaikan ini masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang,” ujar Sambodo.
Sebelumnya ia mengatakan, skema waktu penggunaan jalur sepeda selama masa aktif kerja dibagi dalam dua waktu yakni pagi dan sore.
ADVERTISEMENT
Tujuan pembatasan waktu jalur tersebut untuk menghindari risiko kecelakaan. Pasalnya arus lalu lintas di Jakarta cukup padat.
Berikut pembagian waktu penggunaan jalur sepeda di Jakarta:
*****
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona. Yuk! bantu donasi atasi dampak corona