Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Belajar dari Kecelakaan Fatal Akibat Tak Pahami Arti Garis Jalan
2 Januari 2019 9:23 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:51 WIB
ADVERTISEMENT
Berkaca dari beberapa kasus kecelakaan fatal, salah satunya seperti yang diunggah akun @Automodive, penting rasanya untuk pahami kembali marka garis pada jalan (marka jalan). Karena bila salah mengerti, nyawa taruhannya.
ADVERTISEMENT
Terekam dari kamera yang terpasang di mobil yang mengalami kejadian, ada pengendara sepeda motor yang muncul cari tikungan, dan biker tersebut melaju melampaui garis tak terputus yang membatasi jalur berlawanan kanan dan kiri. Akibatnya motor tersebut menabrak bagian kanan depan mobil yang merekam.
Menanggapi tragedi itu, Edo Rusyanto, koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) menyebut, nyetir atau berkendara di jalan raya, motor atau mobil, tak hanya sekadar keterampilan teknis, tapi dibarengi pengetahuan yang cukup.
“Pengetahuan yang dimaksud adalah, terkait dengan aturan lalu lintas jalan. Bisa saja kerena tak mengetahui makna marka dan rambu jalan, pengendara menjadi ceroboh, bahkan melanggar peraturan yang ada, dan itu bisa memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Edo kepada kumparanOTO, Selasa (1/1).
ADVERTISEMENT
Belajar dari kejadian tersebut, ternyata ada arti dari garis-garis yang ada di permukaan jalan. Sederhananya Edo menyebut, ada dua makna utama yang harus diperhatikan, pertama garis putih menyambung yang bermakna tidak boleh dilintasi. Kedua, garis putih terputus yang bermakna bisa dilintasi.
“Misal, garis menyambung (tak terputus) di tikungan jalan, artinya pengendara saat melintasi tikungan dilarang melebihi batas garis yang ada. Saat melebihi garis tadi bisa berisiko tabrakan dengan kendaraan yang datang dari arah berlawanan,” kata Edo.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 34 Tahun 2014 Tentang Marka Jalan, berikut lengkapnya.
Pasal 16
(1) Marka Membujur terdiri atas:
a. garis utuh;
b. garis putus-putus;
c. garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus)
d. garis ganda (dua garis utuh).
(2) Marka Membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
Pasal 17
(1) Marka membujur berupa garis utuh berfungsi sebagai:
a. larangan bagi kendaraan melintasi garis tersebut.
b. pembatas dan pembagi jalur.
(2) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila berada di tepi jalan hanya berfungsi sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas.
Pasal 18
(1) Marka Membujur berupa garis putus-putus berfungsi sebagai:
a. Pembatas dan pembagi lajur;
b. Pengarah lalu lintas; dan/atau
c. Peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
ADVERTISEMENT
Pasal 20
(1) Marka Membujur berupa garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus) untuk menyatakan:
a. lalu lintas yang berada pada sisi garis putus-putus dapat melintasi garis ganda tersebut; dan
b. lalu lintas yang berada pada sisi garis utuh dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Pasal 21
(1) Marka Membujur berupa garis ganda (dua garis utuh) untuk menyatakan, lalu lintas yang berada pada kedua sisi garis ganda tersebut dilarang melintasi garis ganda tersebut.
Edo melanjutkan, tak hanya bisa berakibat celaka, bila nekat melanggar rambu tersebut berdasarkan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan kepergok petugas, bisa terancam sanksi denda, maksimal mencapai Rp 500.000. Sedangkan dari sisi ancaman penjaranya maksimal dua bulan.
ADVERTISEMENT
“Tahu saja tidak cukup. Setelah memahami makna rambu dan marka, pengendara dituntut mengimplementasikannya. Tentu dengan landasan berpikir, keselamatan jadi prioritas ketika berlalulintas. Repotnya, sudah tahu, tapi tidak mau tahu,” kata Edo.