Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Membeli mobil di balai lelang mungkin jadi alternatif bagi Anda yang ingin membeli mobil bekas dengan harga yang lebih terjangkau.
ADVERTISEMENT
Umumnya unit yang tersedia di balai lelang adalah unit hasil tarikan leasing. Penyelenggaraan lelang sendiri dilakukan oleh lembaga leasing tertentu, atau bank terkait.
Nah, kegiatan beli mobil tarikan leasing umumnya dilakukan oleh para penjual mobil bekas (mobkas), namun tak sedikit juga perorangan yang tertarik mengikutinya.
Lalu apakah membeli mobil bekas tarikan leasing itu aman?
Menjawab ini, Kepala Cabang mobil88 Buaran, Jakarta Timur, Adji YP mengatakan pada dasarnya membeli mobil bekas tarikan leasing adalah legal. Namun, Anda perlu hati-hati dan selektif sebelum membelinya.
"Aman selama belinya memang di balai lelang terpercaya. Dari segi dokumen juga harus diperhatikan, kalo unit seperti ini rawannya di bagian fisiknya," katanya kepada kumparan, Senin (30/3).
Kelengkapan dokumen mobil bekas tarikan leasing menurut Adji punya perbedaan jika membeli secara individu. Jika membeli mobil di balai lelang pastikan semua lengkap mulai dari STNK, BPKB, faktur sampai surat pelepasan hak jika memang unit itu dari perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Nah kalau kondisi fisik kendaraan lebih ke perilaku pemilik pertama. Biasanya kalau sudah mau ditarik leasing, dia pakainya asal bahkan ada beberapa komponen yang dicopot-copotin," jelasnya.
Kemudian pastikan juga semua proses administrasi keuangan dari unit sudah terselesaikan. Maksudnya, jangan sampai ketika mobil Anda gunakan kemudian dihubungi pihak leasing karena diduga belum melunasi pembayaran owner sebelumnya.
"Pastikan surat utang-piutangnya diterbitkan. Takutnya nanti di data masih tercatat punya utang. Ini biasanya leasing-leasing nakal," ungkapnya.
Manager Pemasaran Senior WTC Mangga Dua, Herjanto Kosasih justru menyebut membeli mobil bekas tarikan leasing adalah paling aman.
"Paling aman, kenapa? Misalkan ada risiko, nanti konsumen tinggal klaim saja ke pihak leasing-nya dan itu dilindungi karena balai lelang," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Namun, Herjanto mengingatkan karena umumnya di balai lelang unit yang disediakan dalam kondisi apa adanya, Anda disarankan untuk bersabar dan selektif memilih unit.
"Sebelum beli kan boleh dilihat dan dicoba nyalakan. Lihat body dan dengarkan suara mesinnya. Di sini memang konsumen harus pintar, biasanya (fisik) itu yang jadi masalah," paparnya.
Herjanto juga mengamini bursa mobil bekas umumnya mengambil unit dari balai lelang. Sebelum masuk ke garasi diler biasanya pedagang melakukan restorasi sederhana.
"Ambil unit di balai lelang kan jadi sourcing (sumber) pedagang jika tidak membeli dari perorangan. Itu sudah dari dulu," ungkapnya.
Meski keduanya tak mengungkap berapa persen perbedaan banderolnya setelah masuk ke diler, unit tarikan leasing yang dilelang punya banderol yang cukup menarik.
ADVERTISEMENT
Namun pastikan sebelum Anda membeli cek terlebih dahulu. Mulai dari kelengkapan surat, keadaan fisik, hingga menanyakan statusnya jika sudah pindah tangan ke pemilik yang baru.