Bentuk STNK akan Seperti Kartu, Apa Kelebihannya?

3 November 2019 17:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rencana wujud baru STNK Foto: dok. Korlantas Polri
Korps Lalu Lintas Polri berencana mengubah bentuk fisik baru dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Ya, rencananya, pada 2021, STNK akan hadir dalam wujud kartu, tak lagi berupa lembaran kertas.
ADVERTISEMENT
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra mengatakan, hal ini mendapat respons positif para pelaku industri melalui Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).
Halim mengatakan, perubahan wujud STNK yang nantinya akan punya nama e-STNK ini memiliki beberapa kelebihan, berikut lebih jelasnya.

1. Integrasi data yang lebih lengkap

Pelayanan Samsat Jakarta Timur. Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparan
Secara desain, STNK berbentuk kartu ini dilengkapi dengan chip. Menurut Halim, chip ini menyimpan tiga data penting dari kendaraan. “Ada Jasa Raharja (asuransi), pajak, sama forensik kepolisian. Jadi lebih banyak datanya,” kata Halim saat berbincang dengan kumparan, Minggu (3/11).
Sehingga, pemilik kendaraaan bermotor dan petugas dapat mengecek masa berlaku pajak kendaraannya, perlindungan bagi pemilik kendaraan, dan identitas pemilik kendaraaan dan data kendaraan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
“Chip itu berguna sebagai data forensik. Bisa berguna untuk pemilik dan kepolisian misalkan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan,” katanya.
Selain itu, Integrasi ini diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat proses pencarian data kendaraan ketika akan mengurus STNK baru karena masa berlaku yang sudah habis atau hilang. Mengingat hingga saat ini proses pencarian data kendaraan masih dilakukan secara manual.

2. Tidak mudah rusak

Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Bentuk STNK yang terdiri dari dua lembar kertas mudah rusak jika basah, terbakar, ataupun terlipat. Bahkan akan gampang sobek, jika tidak disimpan dengan benar. Hal ini menjadi pertimbangan perubahan bentuk STNK.
Sehingga, nantinya fisik baru ini akan lebih tahan terhadap kerusakan, akibat cuaca maupun terlipat. Selain itu, e-STNK yang berwujud kartu ini juga lebih praktis untuk disimpan dalam dompet.
ADVERTISEMENT

3. Sulit dipalsukan

Petugas menyiapkan barang bukti STNK dan TNKB palsu bernomer khusus yang di gelar saat konferensi pers di Lobi Polres Jakarta Utara, Tanjung Priok, Selasa (27/8). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Salah satu pertimbangan perubahan bentuk STNK dari lembaran kertas ke kartu, adalah maraknya pemalsuan STNK konvensional. Berkenaan dengan hal ini, Halim mengatakan e-STNK akan dilengkapi dengan sistem keamanan mutakhir. Sehingga, pemalsuan STNK dapat diminimalisir.
“(e-STNK) lebih tinggi security-nya, lebih susah dipalsuin,” ujar Halim. Meski demikian, Halim belum membeberkan apa saja fitur autentikasi dalam e-STNK ini.

4. Bisa jadi uang elektronik

Pemohon menunjukan aplikasi cek saldo Smart SIM yang baru saja dibuatnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM Polres Metropolitan Tangerang di Mapolres Metropolitan Tangerang, Tangerang, Banten, Senin (30/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Maraknya penggunaan uang elektronik di era digital saat ini juga menjadi dasar pertimbangan Korlantas Polri untuk disematkan pada e-STNK. Bila resmi diimplementasikan, maka ini akan menyusul Smart SIM yang sudah mengadopsi sistem tersebut.
Sehingga ke depannya, Anda tak perlu pusing dalam melakukan transaksi keuangan ketika lupa membawa kartu ATM atau kartu kredit.
ADVERTISEMENT
“Iya kurang lebih akan sama dengan Smart SIM. Untuk fungsi sebagai uang elektronik, itu masih dalam pengkajian, tapi akan mengarah ke situ,” ucap Halim.