Desain Baru STNK Tengah Digodok, Bentuknya Menjadi Kartu

1 November 2019 18:45 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi STNK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana meluncurkan bentuk fisik baru dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Rencananya regulasi baru ini akan mulai diwujudkan pada 2021 mendatang. Ini sekaligus menjadi terobosan baru sesudah peluncuran Smart SIM beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya STNK yang pada umumnya dimiliki terdiri dari dua surat, yakni STNK dan tanda Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran ketika menerima motor baru ataupun memperpanjang masa berlaku STNK tersebut. Nantinya, STNK baru ini akan dinamai e-STNK yang hanya berbentuk kartu saja.
Rencana wujud baru STNK Foto: dok. Korlantas Polri
Direktur Registrasi Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Halim Pagarra, menjelaskan konsep e-STNK sedang dikembangkan dan disusun dengan beberapa stake holder terkait di antaranya Samsat dan Menteri Keuangan.
“Iya itu betul (e-STNK). Tapi sekarang masih dalam proses konsep bersama beberapa stake holder termasuk dengan Kementerian Keuangan soal anggaran. Rencananya pengajuan anggaran akan dilakukan pada 2020 dan peluncuran resminya di awal tahun 2021,” ucap Halim saat dikonfirmasi oleh kumparan, Jumat (1/11) sore.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Halim menjelaskan rencana perubahan wujud dari STNK ini adalah sebagai langkah modernisasi untuk pencatatan dan penyimpanan data masyarakat. Kemudian dari bentuk baru STNK tersebut juga akan meminimalisir kerusakan akibat lipatan dan cuaca.
Tak hanya itu, e-STNK diharapkan bisa menekan angka pemalsuan STNK yang masih marak dilakukan di Indonesia. Menurut Halim, e-STNK nantinya punya tingkat keamanan yang tinggi soal keaslian dan fitur keamanan yang mutakhir.
Jika pengurusan atau perpanjangan STNK konvensional masih dirasa lama untuk pembuatannya. Halim menjelaskan dengan e-STNK proses administrasi akan lebih mudah dan memangkas waktu. Alhasil, mobilisasi masyarakat tak akan terganggu.
Bisa jadi uang elektronik
Perbedaan Smart SIM dan SIM lama. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Nantinya e-STNK akan punya kemiripan dengan Smart SIM yang sudah lebih dulu meluncur. Jadi, selain punya ketahanan dari kerusakan, e-STNK akan bisa digunakkan sebagai alat pembayaran elektronik.
ADVERTISEMENT
“Iya kurang lebih akan sama dengan Smart SIM. Untuk fungsi sebagai uang elektronik, itu masih dalam pengkajian, tapi akan mengarah ke situ,” terang Halim.
Merekam data forensik
Proses verifikasi identitas pembuatan Smart SIM. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Selain berguna sebagai alat pembayaran, e-STNK juga tertanam sebuah chip yang berguna merekam data forensik pemilik kendaraannya. Mulai dari identitas lengkap pemilik, sampai menyimpan semua data terkait kendaraan itu sendiri.
“Chip itu berguna sebagai data forensik. Bisa berguna untuk pemilik dan kepolisian misalkan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan,” katanya.
Sementara itu terkait waktu peluncuran pastinya, Halim menjelaskan masih dalam tahapan FGD (Forum Group Discussion). Menurutnya beberapa stake holder yang terkait menyambut baik rencana ini.