Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Berapa Nilai Pajak MINI Cooper yang Harus Dibayar Driver Go-Jek Dedi?
16 Desember 2018 12:41 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:52 WIB
ADVERTISEMENT
Dedi Heryadi berhasil membawa pulang MINI Cooper dengan harga Rp 12 ribu dari program Harbolnas Bukalapak. Senang sudah pasti. Tapi ia pun mengalami sejumlah kebingungan lantaran tak bisa mengemudikan mobil dan tak punya lahan parkir.
ADVERTISEMENT
Bukan cuma itu, Bukalapak ternyata mengharuskan Dedi menyiapkan sejumlah dana untuk membawa pulang MINI Cooper-nya tersebut.
"Ini bukan hadiah soalnya. Jadi yang dia bayar adalah pajak mobil/motornya, untuk urus surat, dan lain-lain," kata PR Executive Bukalapak, Miftachur Rochman.
Hitung-hitungan
Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No. 29 Tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Adapun, MINI Cooper yang didapat Dedi adalah varian 3-door yang dijual secara off the road Rp 720 juta.
Nah, untuk biaya BBN KB, rumusnya adalah harga off the road MINI Cooper yang dipatok Rp 720.000.000 x 10/10 = Rp 72.000.000
ADVERTISEMENT
Kedua PKB yang wajib dibayar tiap tahun Rp 720.000.000 x 1,5/100= Rp 10.800.000
Artinya, seluruh pajak (BBN KB dan PKB) yang harus dibayar Didi untuk membawa pulang MINI Cooper dari Bukalapak adalah Rp 82.800.000.
Hingga saat ini belum diketahui, apakah mobil tersebut sudah diambil atau belum oleh Dedi. Termasuk apakah sudah dibayar atau tidak pajaknya.