Berita Menarik: Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku; Upgrade CVT Motor Matik

10 Agustus 2021 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rambu ganjil-genap di Jalan H. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Aturan pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap di Jakarta resmi berlaku kembali pada 12 Agustus 2021 menjadi berita menarik kumparanOTO pada Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT
Setelah lama dinonaktifkan, sistem ganjil genap di wilayah Jakarta dipastikan berlaku lagi lusa nanti. Ada 8 ruas jalan Ibu Kota yang memberlakukan aturan ini, dan masih menyasar pengendara mobil saja.
Kemudian artikel yang mengulas apakah pengendara akan mendapatkan tilang ketika melanggar aturan ganjil genap di masa PPKM level 4 juga menjadi berita menarik selanjutnya. Disusul tips otomotif dongkrak performa motor matik dengan melakukan upgrade di sektor CVT.

Rangkuman berita menarik kumparanOTO

Pengumuman, Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku 12 Agustus 2021

Rambu ganjil-genap di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengumumkan pembatasan mobilitas dengan sistem ganjil genap di Jakarta berlaku mulai 12 Agustus 2021.
Pertama kali kebijakan ini ditiadakan pada Maret 2020 lalu, artinya sudah lebih dari satu tahun. Ini demi mencegah penularan COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Lewat kebijakan ini, anggota di lapangan dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas," tuturnya dalam konferensi pers PPKM Level 4, Selasa (10/8).

Ganjil Genap Jakarta Berlaku 12 Agustus 2021, Pelanggar Langsung Kena Tilang?

Polantas memantau kendaraan saat hari pertama pemberlakuan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/8). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil genap (gage) kembali berlaku mulai 12 Agustus 2021 di Jakarta. Artinya kini para pengendara mobil di Jakarta harus menaati aturan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai cara mengganti aturan penyekatan 100 titik di Jakarta.
"Penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan diganti dengan 3 cara bertindak yang baru terkait pengendalian mobilitas yakni ganjil genap di kawasan tertentu, pengendalian pengawasan, dan pengendalian mobilitas rekayasa lalu lintas," kata Sambodo konferensi pers PPKM Level 4, Selasa (10/8).
ADVERTISEMENT

Upgrade CVT Bisa Bikin Motor Matik Makin Ngacir, Biaya Murah dan Mudah

Ilustrasi pembongkaran dan upgrade CVT motor matik. Foto: Vatrick Garage
Motor matik atau skutik jadi yang paling diminati di Indonesia. Ya alasannya memang paling dominan karena kepraktisannya, tinggal gas dan rem.
Namun tak sedikit pemilik yang kurang puas dengan performa motor matik, khususnya dalam keadaan standar.
Dan salah satu caranya dengan modifikasi atau upgrade CVT (Continuously Variable Transmission), tanpa harus melakukan ubahan besar di sektor mesin.