Berita Menarik: Perubahan Syarat Bepergian Jarak Jauh; Penundaan Tilang Emisi

6 November 2021 7:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi dan petugas Dishub memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Polisi dan petugas Dishub memeriksa dokumen syarat melakukan perjalanan pengemudi di Pintu Tol Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah, Kamis (22/7/2021). Foto: Mohammad Ayudha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Informasi soal perubahan syarat bepergian jarak jauh untuk mobil dan motor, menjadi berita populer kumparanOTO pada Jumat (05/11).
ADVERTISEMENT
Kemenhub baru saja mengganti aturan tersebut yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021, menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 90 Tahun 2021.
Lalu terkait penundaan penerapan tilang uji emisi di Jakarta, dan berita mengenai wujud jelas dari Mitsubishi Xpander facelift yang sebentar lagi akan meluncur.
Rangkuman berita populer kumparanOTO

Berubah Lagi, Ini Syarat Bepergian Jarak Jauh untuk Motor dan Mobil Pribadi

Suasana di posko penyekatan larangan mudik Lebaran 2021 KM 31, Gerbang Tol Cikarang Barat 3, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (12/5). Foto: Dok. BNPB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat bepergian jarak jauh bagi motor dan mobil pribadi, pada Selasa (2/11/2021).
Aturan yang tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 94 Tahun 2021 ini menggantikan aturan sebelumnya yang tercantum pada SE Nomor 90 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Pada aturan terbarunya kini, pemerintah resmi menghapus persyaratan kewajiban RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang bepergian jarak jauh dengan jarak minimal 250 kilometer atau waktu perjalanan lebih dari 4 jam.

Polisi Tunda Penerapan Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasannya

Kepada Dinas Perhubungan Syafrin Liputo dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam Apel Persiapan Pelaksanaan Penegakan Hukum (Tilang) Kendaraan Bermotor yang Tidak Uji Emisi Gas Buang, Selasa (26/10). Foto: Ghulam Muhammad Nayazri / kumparanOTO
Polda Metro Jaya resmi menunda penerapan tilang uji emisi di DKI Jakarta yang rencananya akan diterapkan pada 13 November 2021.
Penundaan itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, beberapa waktu lalu.
"Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ucap Argo dalam keterangannya, Rabu (3/11).
ADVERTISEMENT

Terkuak, Ini Wujud Jelas Mitsubishi Xpander Facelift 2021

Mitsubishi Xpander facelift 2021. Foto: Dok. Istimewa
Wujud jelas Mitsubishi Xpander 2021 versi facelift semakin terungkap, jelang peluncuran resmi yang akan dilakukan pada 8 November 2021.
Gambar didapat dari materi presentasi pabrikan, terkait pengumuman report keuangan periode semester pertama 2021.
Di dalamnya terpampang jelas tampilan Mitsubishi Xpander, dengan keterangan tulisan 'Coming Soon'. Wajahnya punya serupa seperti foto yang sudah bocor, termasuk siluet undangan peluncuran.