Polisi Tunda Penerapan Tilang Uji Emisi di Jakarta, Ini Alasannya
ยทwaktu baca 3 menit

Polda Metro Jaya resmi menunda penerapan tilang uji emisi di DKI Jakarta yang rencananya akan diterapkan pada 13 November 2021.
Penundaan itu disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, beberapa waktu lalu.
"Jadi gini sebetulnya sanksi ini kan ada berbagai macam, ada tilang, ada teguran. Jadi kalau kita lihat trennya, kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ucap Argo dalam keterangannya, Rabu (3/11).
Ditundanya penerapan tilang uji emisi ini, kata Argo, dikarenakan rasio kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang sudah melakukan uji emisi masih tergolong sedikit.
"Karena sekarangkan kendaraan di Jakarta lebih dari 9 juta kendaraan bermotor. Nah ini apakah dari dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya kan baru ratusan ribu nih. Apa sudah 10 persen? 20 persen?," sambung Argo.
Karena itu, pihaknya pun memutuskan baru akan menerapkan tilang emisi apabila jumlah rasio kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di DKI Jakarta lebih dari 50 persen.
"Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang. Jadi jangan sampai nanti 10 yang diberhentikan, 9 belum ada kartu uji," tambah Argo.
Sebelumnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Polda Metro Jaya merencanakan akan menerapkan tilang emisi bagi kendaraan bermotor yang melintas di Ibu Kota mulai 13 November 2021.
Penerapan tilang emisi ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pemerintah DKI Jakarta mewajibkan bagi seluruh kendaraan bermotor dengan usia 3 tahun atau lebih, wajib lulus uji emisi gas buang.
Apabila tidak lulus atau bahkan tidak melakukan uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
Pemberian sanksi denda itu mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 Ayat 1 dan 2. Berikut lengkapnya.
Pasal 285
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) Juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, lampu penunjuk arah, lampu tanda batas dimensi bodi kendaraan, lampu gandengan, alat pemantul cahaya alat pengukur kecepatan, knalpot, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) Juncto Pasal 48 Ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Lima Ratu Ribu Rupiah).
***
