Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Berita Menarik: Recall 4 Mobil Chevrolet; Berkendara Terlalu Pelan Bisa Ditilang
1 Juni 2021 19:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Chevrolet Indonesia kembali menginformasikan adanya penarikan kembali untuk perbaikan atau recall terhadap beberapa line up produknya.
Adanya keterlambatan yang suplai yang berdampak pada mundurnya jadwal peluncuran Suzuki GSX 250 di Indonesia, turut menarik perhatian pembaca kumparan. Disusul ulasan mengenai larangan berkendara terlalu pelan yang bisa mendapatkan poin pelanggaran .
Rangkuman berita menarik kumparanOTO
Pengumuman! 8.000 Unit Chevrolet Indonesia Recall, Mobil Kamu Termasuk?
Chevrolet Indonesia kembali menginformasikan adanya penarikan kembali untuk perbaikan atau recall terhadap beberapa line up produknya.
Ini merupakan recall lanjutan yang telah dilakukan Chevrolet pada tahun lalu terkait permasalahan pada airbags produksi Takata. Pengumuman recall ini juga merupakan tindaklanjut dari laporan National Highway Traffic Safety Administrator (NHTSA) Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Pada laporan tersebut, NHTSA menemukan adanya indikasi serpihan logam yang berasal dari wadah container propellant di dalam airbag dan dapat terlontar saat airbag mengembang. Hal itu jelas berbahaya karena bisa menyebabkan cedera serius bagi pengemudi.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.
Ada Keterlambatan Suplai, Suzuki Tahan Peluncuran GSX 250 di Indonesia
Suzuki akan meluncurkan motor baru berjenis sport full fairing di Indonesia tak lama lagi. Diketahui motor tersebut adalah Suzuki GSX 250 SF, motor ini juga sudah meluncur di Thailand Maret lalu.
Kisi-kisi akan meluncur di Indonesia terkuak setelah adanya informasi bahwa Suzuki Indonesia telah mendaftarkan NJKB motor tersebut di laman resmi Permendagri Nomor 1 tahun 2021.
Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tercantum NJKB-nya adalah Rp 34,5 juta. Lalu kapan motor ini akan diluncurkan di Indonesia?
ADVERTISEMENT
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya.
Ternyata Tak Boleh Berkendara Terlalu Pelan, Ini Poin Pelanggarannya!
Setiap pengendara kendaraan bermotor kini tak bisa lagi asal-asalan ketika di jalan raya. Jika melakukan pelanggaran, secara sistem akan dicatat dan diakumulasi berdasarkan poin.
Aturan barunya tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Beleid ini sudah diundangkan pada 19 Februari 2021 lalu.
Batas pont tersebut dibedakan menjadi 2 kategori yakni pelanggaran lalu lintas dan juga pidana kecelakaan lalu lintas. Tapi keduanya bisa sama-sama diakumulasi.
Selengkapnya klik link tautan di bawah ini ya!
***