Berita Populer: Akses Tol untuk Motor dan Efisiensi BBM Nissan Kicks e-Power

7 September 2020 7:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rombongan konvoi motor besar. Foto: dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rombongan konvoi motor besar. Foto: dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Komunitas para pengendara motor berkubikasi besar alias moge, masih mengharap pemerintah memberikan akses motor untuk dapat menggunakan jalan tol, ulasan ini lantas menjadi berita populer kumparanOTO, pada Minggu (7/9).
ADVERTISEMENT
Mereka menginginkan jalan bebas hambatan yang ada di Indonesia juga bisa dilalui kendaraan roda dua seperti di Malaysia, dan negara lain.
Ilustrasi touring menggunakan sepeda motor. Foto: fim-live.com
Selain itu artikel mengenai catatan konsumsi bahan bakar Nissan Kicks e-Power juga menjadi salah satu sajian yang populer. Diikuti tips otomotif: jangan sampai mengabaikan surat tagihan pajak kendaraan.

Rangkuman berita populer kumparanOTO

Komunitas Moge Minta Pemerintah Izinkan Motor Masuk Tol

Komunitas moge ternyata masih menginginkan pemerintah membolehkan sepeda motor mengakses jalan tol. Isu ini sempat jadi perbincangan sejak 2015, meskipun akhirnya wacana tersebut menguap.
Sepeda motor masuk jalan tol. Foto: lapezejohns.com
Berbagai komunitas moge kini menyuarakan pendapatnya itu setelah ada wacana sepeda diperbolehkan masuk beberapa ruas jalan tol. Liputan selengkapnya pada tautan berikut.
ADVERTISEMENT

Konsumsi BBM Nissan Kicks Setara Jakarta-Malang Tanpa Isi Bensin

Mobil hybrid Nissan Kicks e-Power yang belum lama ini meluncur di Indonesia, menawarkan rasa berkendara khas mobil listrik murni, dan efisiensi konsumsi BBM.
Nissan Kicks e-Power. Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparan
Klaim Nissan, ketika diuji di Jepang bisa tembus 31 km/liter, sementara jika melihat kondisi lalu lintas, gaya mengemudi, dan faktor lainnya di Indonesia, maka efisiensi BBM rata-ratanya menjadi 23 km/liter. Berikut penjelasan perwakilan Nissan di Indonesia.

Mengabaikan Surat Tagihan Pajak Kendaraan, Ini Konsekuensinya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor selama pandemi COVID-19.
Ilustrasi STNK. Foto: Muhammad Ikbal/kumparan
Salah satu cara yang terus dioptimalkan oleh Bapenda sejak awal 2020 lalu, dengan mengirimkan surat imbauan belum daftar ulang (BDU) bagi para pemilik kendaraan yang terlupa, atau abai membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
ADVERTISEMENT
Melalui surat BDU itu, Bapenda berharap agar masyarakat segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona